SURABAYA - Seorang kurir sabu di Surabaya, Jawa Timur berhasil ditangkap tim gabungan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kurir ternyata hanya tamatan SMP yang kemudian jadi perantara narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa menerangkan, tersangka berinisial RF usia 28 tahun. Dari pekerjaannya itu ia mendapat imbalan sebesar Rp3 juta dari bandar.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Akhir Perjalanan Kurir Sabu yang Mengaku Dibayar Rp30 Juta Per 1 Kg Sekali Antar
20 September 2021, 16:26
"RF ini dikendalikan oleh seorang bandar bernama CT yang saat ini menjadi daftar pencari orang (DPO) oleh petugas," ucap Daniel Somanonasa, dikonfirmasi, Senin, 11 Oktober.
Kurir Sabu di Surabaya Ditangkap di Kos
Dari tangan tersangka, tim gabungan mengamankan 56,17 gram sabu dan 15 butir pil ekstasi. Warga Kalanganyar Sedati Sidoarjo ini ditangkap di dalam kamar kosnya di Dusun Balunggabus, Senin, 4 Oktober.
"Tersangka RF hanya menunggu perintah dari bosnya (CT) untuk menjual narkotika jenis sabu," kata Daniel.
Ada pun barang bukti yang diamankan saat penangkapan tersangka RF berupa 10 plastik klip berisi 56,17 gram narkoba jenis sabu dan 1 plastik klip berisi 15 butir narkoba jenis extasi dengan berat total 7,04 gram. Kemudian 3 buah timbangan elektrik, 1 handphone dan 1 buku catatan.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang dengan judul Tim Gabungan BNN-Kepolisian Tangkap Kurir Sabu di Surabaya.
Selain terkait kurir sabu di Surabaya, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.