Dilantik Gubernur Khofifah, Gatut Sunu Wibowo Resmi Menjabat Sebagai Wakil Bupati Tulungagung
Pelantikan Gatut Sunu Wibowo (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Gatut Sunu Wibowo resmi menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung sisa masa jabatan 2018-2023. Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Selamat kepada Wakil Bupati Tulungagung dan harus terus fokus bekerja demi pelayanan terhadap masyarakat," kata Gubernur di sela pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dikutip Antara, Selasa, 2 November.

Turut hadir Bupati Tulungagung Maryoto Birowo didampingi pejabat Forkopimda Kabupaten setempat.

Gatut Sunu Wibowo Dampingi Bupati Maryoto

Dengan demikian, pengusaha yang merangkap politikus dari PDI Perjuangan itu kini mendampingi Bupati Maryoto Birowo hingga akhir periode masa jabatan. Khofifah berharap Tulungagung bisa meningkatkan kemajuan dari yang sudah dicapai selama ini.

"Selama dipimpin Pak Bupati Maryoto seorang diri, Tulungagung membuktikan dengan capaian luar biasa. Maka prestasi ke depan harus semakin menghadirkan lompatan capaian kemajuan untuk penyejahteraan masyarakat Tulungagung," ujarnya.

Gubernur Khofifah juga mengingatkan Wakil Bupati Gatut Sunu untuk membantu kinerja bupati, terutama dalam hal penanganan kemiskinan ekstrem yang menjadi program pemerintah pusat.

"Tahun ini uji coba penanganan di Jatim dilakukan di lima desa di lima kabupaten. Tahun 2022 ditambah lagi oleh pusat sebanyak 25 desa atau kelurahan. Salah satu desa di Tulungagung menjadi sasaran sehingga harus diperhatikan secara serius," katanya.

Bupatu Tulungagung Terdahulu Tersandung Kasus Korupsi

Sementara itu, Gatut Sunu Wibowo dinyatakan menang dalam pemilihan Wakil Bupati Tulungagung antarwaktu, lewat mekanisme rapat paripurna di DPRD Tulungagung pada 18 September 2021.

Dia mengisi jabatan ini yang sudah kosong selama tiga tahun. Situasi ini tidak lepas dari proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara korupsi di Dinas PUPR tahun 2018.

Kasus ini menyeret bupati terpilih saat itu, Syahri Mulyo, sehingga wakil bupati dilantik menjadi bupati definitif. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta, serta hak politiknya dicabut dalam kurun waktu lima tahun.