Kasus Penipuan Jual Beli Lahan Kaveling Medokan Ayu Terungkap, Harga Ditawarkan Rp90 Juta hingga Rp300 juta
Barang bukti penipuan jual beli kaveling Medokan Ayu (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli kaveling Medokan Ayu akhirnya berhasil Tim Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan setelah ada laporan dari tujuh korban yang sebelumnya membeli lahan tersebut.

"Kami menetapkan seorang tersangka berinisial ES, usia 58 tahun, yang menjabat sebagai direktur di perusahaan pengembang perumahan PT Barokah Inti Utama," katanya kepada wartawan di Surabaya dikutip Antara, Senin, 22 November.

Tersangka Klaim Kepemilikan Kaveling Medokan Ayu  

Dari penyelidikan yang dilakukan Polrestabes Surabaya, tersangka ES mengklaim lahan seluas 56 ribu meter persegi di kawasan Medokan Ayu Surabaya sebagai miliknya. Lahan tersebut sejak tahun 2014 dijadikan "siteplan" kaveling yang kemudian pada tahun 2015 ditawarkan kepada sebanyak 223 nasabah atau konsumen. Per kaveling ditawarkan beragam, mulai Rp90 juta hingga Rp300 juta.

"Lahan yang telah dijual kepada sebanyak 223 konsumen itu ternyata milik orang lain," ucap Kompol Edy.

Kerugian yang ditanggung oleh 223 konsumen cukup besar, ditaksir senilai Rp22,3 miliar.

"Memang tidak semua korban melapor. Sementara masih tujuh orang korban yang melapor," katanya.

Dari tujuh orang korban yang melapor total kerugiannya tercatat sebesar Rp1,7 miliar. Polisi masih mengembangkan penyelidikan.

Tersangka Terancam Empat Tahun Penjara

Sementara, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami sedang kembangkan apakah tersangka ES bisa dijerat Pasal 3 dan 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur dia.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Lahan Kaveling Kawasan Medokan Ayu.

Selain terkait kaveling Medokan Ayu, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.