SURABAYA - Dua orang penipu jual-beli motor online di Trenggalek ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur. Kedua pelaku berasal dari Sidrap, Sulawesi Selatan.
Penipu Jual-Beli Motor Online Beraksi Lewat Medsos
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan bahwa keduanya memperdaya korban yang berinisial SA asal Pule, Trenggalek. Penipuan dilakukan dengan modus menjajakan sepeda motor "mini trail" di situs jual-beli daring media sosial harga murah, bahkan di bawah harga pasar.
BACA JUGA:
"Pelaku berinisial SR dan SF ini kami tangkap bekerja sama dengan Ditresmob Ditrekrimkum Polda Sulsel pada 25 Februari lalu di tempat kerja mereka yang ada di daerah Kecamatan Tetena, Kabupaten Sidrap," katanya di Trenggalek, Kamis 10 Maret.
Begitu ditangkap, kedua pelaku digelandang ke rumah masing-masing untuk dilakukan penggeledahan.
Polisi Temukan Barang Bukti
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti komputer jinjing, dua telepon pintar untuk melakukan penipuan, serta gambar "mini trail" untuk memperdaya korban SA asal Pule, Trenggalek.
"Hasil penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban SA dengan modus jual-beli 'trail' secara daring," katanya dikutip Antara.
Kronologi Penipuan
Penipuan tersebut berawal saat SA berniat untuk mencari sepeda motor "trail mini" lewat situs jual beli daring yang ada di media sosial Facebook. SA kemudian menemukan barang yang dicarinya. Berdasarkan informasi yang diunggah, motor bekas itu disebut berada di Malang dan dijual seharga Rp2,5 juta.
Korban semakin yakin setelah melihat video motor yang dikirim pelaku.
“Karena harganya murah, saya pun tertarik untuk membelinya,” tutur SA yang turut hadir dalam pers rilis di Polres Trenggalek.
Sempat Terjadi Negosiasi
Negosiasi kemudian terjadi. SA menyepakati harga motor yang ditawarkan pelaku, dan mentransfer uang sesuai harga pembelian kepada pelaku.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga sempat menyertakan video bukti pengiriman lewat sebuah kargo setelah SA mengirimkan uang pembelian.
Korban semakin yakin setelah pelaku mengirimkan identitas kepemilikan kendaraan bermotor.
"Namun, setelah itu saya mendapat pesan dari pelaku yang mengaku dari pihak kargo dengan meminta uang Rp2,1 juta sebagai uang asuransi. Dengan alasan yang sama, pelaku meminta uang lagi sebesar Rp4,2 juta, dan saya mulai curiga,” ujarnya.
Motor Tak Kunjung Dikirim
Kecurigaan itu semakin mengemuka setelah SA mengirim uang lagi Rp2,1 juta, namun motor yang dijanjikan tak kunjung dikirim.
Total uang yang sudah ditransfer SA ke tersangka SR mencapai Rp10,5 juta.
Penanganan kasus penipuan itu kemudian diserahkan ke Polres Trenggalek.