Penjual Perempuan di Lumajang Akhirnya Ditangkap, Mami Ambar Jual 29 Wanita
Barang bukti praktik penjual wanita di Lumajang (DOK Kepolisian)

Bagikan:

SURABAYA - Kasus human trafficking di Lumajang terungkap. Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil meringkus NS alias Mami Ambar. Ia adalah mucikari alias penjual perempuan di Lumajang yang menjual 29 wanita selama dua tahun terakhir. 

"Kejadian ini terungkap pada 16 November 2021 pukul 00.30 WIB di Wisma Penantian, Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Yang bersangkutan diamankan setelah adanya laporan dari salah satu korban yang berhasil melarikan diri dan melapor kepada pihak kepolisian," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, 25 November.

Modus Penjual Perempuan di Lumajang

Bisnis Mami AMbar dilakukan selama dua tahun di Wisma Penantia dengan modus menawarkan pekerjaan di Bali. Korban diiming-imingi bayaran Rp5 juta hingga Rp15 Juta lewat media sosial Facebook. Alhasil, ia berhasil menjaring 29 wanita dengan rincian 23 wanita dewasa dan enam perempuan di bawah umur.

"Bayarannya untuk dia melakukan tindakan asusila hanya dibayar Rp200 ribu. Total ada 29 perempuan yang ditampung rata-rata berasal dari Bandung, Lampung, Jakarta dan beberapa daerah lainnya," katanya.

Dalam aksinya, berdasarkan kesaksian pelapor tidak ada ancaman yang diberikan tersangka. Hanya saja, mereka dijanjikan diberi pekerjaan sebagai ladies companion (LC) di Bali. "Beroperasi selama dua tahun, belum ada satu pun yang dikirim ke Bali. Malah mereka diepekerjakan sebagai tuna susila," katanya.

Polisi Sita Barang Bukti

Dalam penangkapan ini, Polda Jatim mengamankan beberapa barang bukti terdiri dari uang senilai Rp5.670.000, satu buku tamu, satu box alat kontrasepsi, 10 alat kontrasepsi bekas, empat buah pelumas seks, enam lembar kartu keluarga legalisir milik anak di bawah umur dan satu unit mobil.

Atas perlakuannya, tersangka dikenakan ancaman pidana Pasal 2 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp600 juta.