Sindikat Penjual Surat Antigen Palsu di Banyuwangi Dihukum Penjara, Hakim Beri Keringanan karena Mereka Tulang Punggung
Barang bukti penjual surat antigen palsu (DOK Kepolisian)

Bagikan:

SURABAYA - Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara kepada tiga orang pelaku yang jadi penjual surat antigen palsu di Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman yang berbeda.

Hukuman untuk Pelaku Penjual Surat Antigen Palsu

Tersangka Sodik (34) warga Lumajang, sopir travel sekaligus berperan sebagai pemesan surat rapid antigen palsu untuk pelanggannya diganjar 1 tahun 2 bulan penjara. Sedangkan Agus Farid (29) warga Kalipuro, Banyuwangi selaku makelar alias narahubung divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Pelaku yang berperan mencetak surat antigen palsu divonis 2 tahun kurungan penjara, Denis Nur Efendi (30) warga Glagah, divonis 2 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya jaksa penuntut umum, Edrus menuntut hukuman yang lebih berat kepada ketiganya. Sodik dituntut 2 tahun penjara, Agus dituntut 2 tahun 6 bulan dan Denis dituntut 3 tahun penjara.

Hakim Beri Keringanan

Akan tetapi hakim memberikan keringanan karena menilai kejahatan ini adalah kejahatan pertama yang dilakukan oleh ketiga terdakwa. Mereka diketahui belum pernah menjalani hukuman. Selain itu mereka juga jadi tulang punggung keluarga. 

"Ketiganya divonis bersalah sesuai dengan pasal yang disangkakan oleh Jaksa yaitu pasal 268 ayat 1 jo pasal 56 ke 2 KUHP," kata Majelis Hakim Luluk Winarko, Rabu 5 Januari.

Luluk mengatakan ketiganya telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat keterangan kesehatan palsu. Serta salah satu terdakwa juga telah membantu dalam melakukan tindak pidana tersebut. 

"Makanya, ketiganya divonis sesuai masing-masing perannya dan tuntutan jaksa. Vonis yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa hukuman yang telah dijalani oleh para terdakwa," tegasnya.

Pembongkaran Sindikat Penjual Surat Antigen Palsu

Sebagai informasi sebelumnya polisi berhasil membongkar sindikat penjual surat rapid test antigen palsu, Rabu 2 September 2021 lalu. Tiga orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka sudah menjual surat keterangan hasil rapid test antigen palsu kepada 48 penumpang travel jurusan Bali. Iming-imingi dengan menerbitkan surat rapid antigen tanpa harus melalui prosedur medis. Untuk memanipulasi para pelaku pun nekat memasang logo dari salah satu klinik.l di kabupaten setempat.

Surat rapid antigen palsu tersebut diketahui setelah petugas pelabuhan melakukan pemindaian barcode surat, yang ternyata tidak mampu terbaca oleh sistem.