Jadi Otak Perampokan dan Pembunuhan Keluarga Guru 16 Tahun, Pelaku Tervonis Mati Masih Tunggu Kejelasan Keringanan Hukuman
Ajari Tulungagung Mujiharto/FOTO via Antara

Bagikan:

TULUNGAGUNG - Seorang terpidana hukuman mati dalam kasus perampokan dan pembunuhan keluarga guru, sekitar 16 tahun lalu masih menunggu keputusan pengajuan grasi. Saat ini pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, sudah menyurati Kejaksaan Agung terkait permohonan grasi tersebut.

"Desember (2021) kemarin kami mengirimkan surat ke Kejagung untuk menanyakan kejelasan grasi yang diajukan terpidana mati, Sadji. Namun belum ada tanggapan," jelas Kajari Tulungagung Mujiharto dikutip Antara, Kamis, 13 Januari.

Pelaku kasus perampokan dan pembunuhan minta keringanan

Pengajuan grasi sendiri dilakukan tanpa melalui proses peninjauan kembali. Sadji yang dalam persidangan terbukti sebagai otak perampokan sekaligus eksekutor pembunuhan langsung memilih upaya keringanan hukuman dengan mengajukan grasi ke Presiden, yang dilayangkan melalui Kejaksaan Agung RI.

"Karena hukumannya adalah hukuman mati, terpidana kemudian mengajukan grasi," tuturnya.

Untuk saat ini terpidana Sadji masih dikurung di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung. Ia masih menunggu upaya hukumnya untuk lolos dari jerat hukuman mati dikabulkan Presiden. Akan tetapi sudah enam tahun berjalan sejak grasi dilayangkan pada tahun 2016.

Kasus pembunuhan ini terjadi saat Mujiharto masih menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Insiden berdarah itu diawali aksi perampokan di rumah Sadji yang berlokasi di Jalan Diponegoro GG.2/10 Kelurahan Karangwaru Kecamatan Tulungagung, 9 Januari 2006.

Korban pembunuhan Sadji dan komplotan

Dalam perampokan itu, Sadji beserta istrinya Wiwik Sudarwati, serta seorang cucu, Okky Putra Wirawan menjadi korban pembunuhan Sadji dan komplotannya yang berjumlah lima orang. Para pelaku terdiri dari empat pria dan satu perempuan.

Satu terpidana Edy Sunaryo divonis hukuman mati pada Desember 2006 oleh majelis hakim.

Edy Sunaryo dihukum maksimal karena terbukti melakukan pembunuhan secara sengaja terhadap guru kimia SMA Negeri Boyolangu, Sadji, dan istrinya, Wiwik Sudarwati, serta seorang cucu, Okky Putra Wirawan.

Dalam fakta di persidangan terungkap Edi menusuk bagian dada korban menggunakan pisau, kemudian menggorok leher Sadji.

Sedangkan, empat terdakwa lainnya yang ikut membantu Edi, yakni Heru Purnanto, Samsul Bari, Rizky Fatkul Arifin, dan Siti Syarofah, dijatuhi hukuman lebih ringan.

Samsul Bari yang turut membantu dalam kejahatan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama itu mendapatkan vonis 20 tahun penjara.

Sedang terdakwa Heru Purnanto (30) dan Rizky Fatkul Arifin (20), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Terakhir Siti Syarofah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 15 tahun penjara.