ASN Pemkot Malang Tak Boleh Cuti AKhir Tahun, Pelanggar Harus Siap Dikenai Sanksi
ILUSTRASI ASN DI JAWA TIMUR (ANTARA).jpg

Bagikan:

MALANG - Menjelang momen Natal dan Tahun Baru 2022, para aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengajukan cuti. Kebijakan ini juga diterapkan di Malang, Jawa Timur. ASN Pemkot Malang dilarang mengajukan cuti dan bepergian.

Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang dilarang ambil cuti. Hal itu dilakukan demi meminimalisasi risiko penyebaran COVID-19 saat musim libur akhir tahun.

"Nanti kepala dinas bertanggung jawab pada kepala bidang, sampai ke bawah. Tugasnya nanti yang memberikan punishment ketika ada yang melanggar. Itu kepala dinas masing-masing," kata Sutiaji dikutip Antara, Kamis, 25 November.

ASN Pemkot Malang Dilarang Bepergian Mulai Desember hingga Januari

Selain itu Sutiaji juga mengatakan bahwa pemerintah pusat sudah menerbitkan kebijakan yang mengatakan bahwa para ASN tidak diperkenankan untuk mengajukan cuti saat akhir tahun. Pemerintah juga akan menerapkan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Menurutnya, para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang diharapkan tidak melakukan bepergian saat libur akhir tahun. Aturan tersebut, akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Sudah ditetapkan, ASN tidak boleh cuti, begitu pula TNI/Polri. Sektor swasta pun diimbau untuk tidak mengambil cuti selama libur Natal dan Tahun Baru," katanya.

ASN Akan Diawasi

Sutiaji menjelaskan, penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada akhir tahun tersebut, bertujuan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat agar tidak berpotensi menyebabkan kerumunan dan menyebabkan adanya risiko penyebaran virus Corona.

"PPKM Level 3 itu salah satunya untuk pengendalian arus," ujarnya.

Wali Kota menyatakan, jika didapati ASN yang melakukan cuti dan bepergian keluar kota, pengawasan akan dilakukan pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Jika ada pelanggaran, sanksi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Menurut Sutiaji, tidak ada penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama pemberlakuan PPKM level 3. Penggunaan mobil dinas hanya diperbolehkan untuk keperluan kedinasan.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021, pemerintah pusat telah melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, dan swasta.

Pemerintah Antisipasi Penyebaran COVID-19

Larangan cuti di akhir tahun itu menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meminimalisasi adanya risiko penyebaran virus corona dengan menekan mobilitas masyarakat selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Akan tetapi, terkait dengan pembukaan destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan pelaksanaan ibadah di daerah, pemerintah pusat menyerahkan kebijakan pada masing-masing pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.