Kepala BKN Sebut Bakal Kenai Sanksi kepada ASN yang Nekat Cuti Natal dan Sebabkan Klaster COVID-19
ILUSTRASI FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Pemerintah mengambil kebijakan larangan cuti untuk aparatur sipil negara (ASN) saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana juga mewanti kepada ASN agar mereka membatalkan cuti di momen tersebut.

"Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan!" ujarnya saat usai menjadi narasumber pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Sabtu 27 November.

ASN Dilarang Cuti

Terlebih, kata dia, telah turun peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Aturan tersebut didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Pelonggaran Cuti untuk ASN

Meski demikian, pemerintah tetap memberi keringanan kepada ASN yang cuti melahirkan dan sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," sebutnya.

Kepala BKN juga mengingatkan bahwa ASN yang nekat cuti dan ke luar kota akan mendapat sanksi, terlebih jika ASN tersebut menjadi penyebab klaster.

"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi COVID-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat," katanya dilansir dari Antara.

"Mohon untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama," demikian Bima Haria.