SURABAYA - Menjelang momen Natal dan Tahun Baru 2022, sejumlah kebijakan diambil untuk membatasi pergerakan masyarakat. Bahkan, pergerakan ASN di Jawa Timur juga dibatasi. Hal itu sebagai salah satu antisipasi mencegah penularan COVID-19 di Indonesia.
ASN di Jawa Timur Dilarang Cuti
Pemerintah Pusat sendiri menerapkan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru, mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Pengetatan dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Di dalamnya terdapat sejumlah aturan, termasuk larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA:
-
| BERITA
Pemprov Jatim Larang ASN Cuti Natal-Tahun Baru, Terapkan
24 November 2021, 18:09di Grup WhatsApp
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni menjelaskan bahwa Pemprov akan mengikuti aturan dari pusat. Nantinya juga akan dikeluarkan SE Gubernur terkait larangan ASN cuti saat Natal-Tahun Baru.
"Saat ini tengah disiapkan SE Gubernur kepada bupati dan wali kota terkait larangan cuti bagi ASN saat Natal dan Tahun Baru 2022. Pemprov Jatim tentu meneruskan instruksi pusat," kata Indah, dikonfirmasi, Rabu, 24 November.
ASN di Jawa Timur Diawasi dengan Live Location
Indah menjelaskan, Pemprov Jatim juga menyiapkan skema khusus agar ASN tidak berpergian ke luar kota saat Natal-Tahun Baru. Yakni dengan aplikasi live location whatsapp di masing-masing grup dinasnya.
"Tentu kita tetap terapkan live location via WA ya, seperti momen libur hari besar sebelumnya, aturan ini juga berlaku di masing-masing OPD, tempat ASN tersebut berdinas," katanya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Pemprov Jatim Larang ASN Cuti Natal-Tahun Baru, Terapkan di Grup WhatsApp.
Selain terkait ASN di Jawa Timur, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.