ASN di Jawa Timur Dilarang Ambil Cuti Natal dan Tahun Baru, BKD: Kita Terapkan Live Location via WA
ILUSTRASI ASN DI JAWA TIMUR (ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Menjelang momen Natal dan Tahun Baru 2022, sejumlah kebijakan diambil untuk membatasi pergerakan masyarakat. Bahkan, pergerakan ASN di Jawa Timur juga dibatasi. Hal itu sebagai salah satu antisipasi mencegah penularan COVID-19 di Indonesia.

ASN di Jawa Timur Dilarang Cuti

Pemerintah Pusat sendiri menerapkan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru, mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Pengetatan dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Di dalamnya terdapat sejumlah aturan, termasuk larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni menjelaskan bahwa Pemprov akan mengikuti aturan dari pusat. Nantinya juga akan dikeluarkan SE Gubernur terkait larangan ASN cuti saat Natal-Tahun Baru. 

"Saat ini tengah disiapkan SE Gubernur kepada bupati dan wali kota terkait larangan cuti bagi ASN saat Natal dan Tahun Baru 2022. Pemprov Jatim tentu meneruskan instruksi pusat," kata Indah, dikonfirmasi, Rabu, 24 November.

ASN di Jawa Timur Diawasi dengan Live Location

Indah menjelaskan, Pemprov Jatim juga menyiapkan skema khusus agar ASN tidak berpergian ke luar kota saat Natal-Tahun Baru. Yakni dengan aplikasi live location whatsapp di masing-masing grup dinasnya.

"Tentu kita tetap terapkan live location via WA ya, seperti momen libur hari besar sebelumnya, aturan ini juga berlaku di masing-masing OPD, tempat ASN tersebut berdinas," katanya.