Uang Sogokan Rachel Vennya Agar Tak Karantina Mengalir ke PNS, Mahfud MD Ingin Semua Diusut
Menkopolhukam Mahfud MD (Foto: Dokumentasi Humas Kemenko Polhukam)

Bagikan:

SURABAYA - Kasus Rachel Vennya yang tak karantina sepulang dari luar negeri terus berlanjut. Kasus tersebut juga menarik perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud minta agar uang sogokan senilai Rp40 juta dari Rachel Vennya kepada protokol bandara, Ovelina agar diusut tuntas.

Mahfud MD Singgung Pungli Rachel Vennya

Mahfud awalnya menyinggung masalah pungutan liar yang terus terjadi. Kemudian ia menyinggung adanya artis yang bayar Rp40 juta agar tidak dikarantina setelah pulang dari luar negeri.

"Baru saja kita mendengar seorang artis lari, tidak ikut karantina, ditangkap oleh polisi dan di pengadilan terbukti dia membayar Rp40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta tapi setornya ke seorang ASN. Itu pungli," ucap Mahfud MD saat berpidato dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu, 15 Desember.

Ada Pungli di Tanjung Priok

Selain itu, Mahfud juga sempat menyinggung adanya pungli di Pelabuhan Tanjung Priok. Ia menilai ada preman yang menarik pungutan yang mengalir ke petugas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sudah meminta Kapolri untuk mengurus hal tersebut. Namun pungli terus terjadi.

"Masih saja ada yang curi-curi meskipun secara umum sudah berkali-kali saya katakan sudah jauh berkurang," tegasnya.

Penyogokan Rachel Vennya Harus Diusut

Mahfud kembali menyinggung perihal pemberian uang yang dilakukan oleh Rachel Vennya itu. Kata dia, proses hukum harus berjalan apalagi sudah ada pengakuan.

"Makanya saya singgung itu termasuk dari pungli. Biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya. Jadi yang saya baca di pengadilan itu kan pengakuannya, 'saya bayar ke mbak ini Rp40 juta lalu disetorkan ke ASN suatu institusi itu sekian'. Saya mau disampaikan agar itu diusut biar enggak bisa melakukan itu," ungkapnya.

Hukum Tak Boleh Pandang Bulu

Menurutnya, penindakan berupa pengusutan pemberian itu dilakukan guna menyadarkan setiap warga negara. Selain itu, hal ini perlu karena hukum tidak boleh pandang bulu.

"(Harus diusut tuntas, red) ya, pastilah itu. Kan dalil hukum enggak pandang bulu," ujarnya.