Kemendikbudristek Minta Tiap Kampus di Indonesia Wajib Punya Satgas Penanganan Kekerasan Seksual Mulai Tahun Depan
Ilustrasi satgas penanganan kekerasan seksual (Foto via Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta agar setiap perguruan tinggi di Indonesia membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus. Satgas penanganan kekerasan seksual itu harus dibentuk paling lambat tahuh depan.

"Paling lambat tahun depan sudah ada Satgas PPKS di tiap kampus di Tanah Air," ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam di Jakarta, Senin 27 Desember.

"Tidak hanya untuk kampus negeri, tetapi juga kampus swasta. Ini bertujuan untuk memastikan kampusnya sehat dan aman," tambahnya lagi, dilansir dari Antara.

Satgas penanganan kekerasan seksual harus dibentuk

Perguruan tinggi swasta bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi lain atau berkoordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) jika mereka mengalami kesulitan membentuk satgas PPKS.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditetapkan pada 31 Agustus 2021 dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Berdasarkan peraturan yang terdiri atas 58 pasal tersebut, perguruan tinggi harus melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, serta penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Upaya mencegah kekerasan seksual melalui pembelajaran dapat dilakukan dengan mewajibkan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan mempelajari modul pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ditetapkan oleh kementerian.

Layanan pelaporan kekerasan seksual

Selain itu, perguruan tinggi perlu merumuskan kebijakan yang mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, membentuk satuan tugas, menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta membatasi pertemuan antara mahasiswa dengan pendidik dan atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus dan atau di luar area kampus.

Menurut ketentuan pemerintah, perguruan tinggi juga harus menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual; melatih mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual; secara berkala menyosialisasikan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus; serta memasang informasi mengenai layanan pengaduan masalah kekerasan seksual.