SURABAYA - Pelaku penendang sesajen di Semeru, Lumajang, Jawa Timur berhasil ditangkap di Bantul, Yogyakarta. Setelah ditangkap ia menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh rakyat Indonesia. Meski demikian, pelaku yang berinisial HF itu tetap diproses secara hukum dan menjadi tersangka.
“Pelaku dikenakan Pasal 156 KUHP,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Jumat, 14 Januari.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Meski Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Penendang Sesajen di Semeru Jadi Tersangka
14 Januari 2022, 14:25
Motif Pelaku Penendang Sesajen di Semeru
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Kombes Totok Suharyanto, menyebutkan hanphone yang digunakan merupakan milik tersangka. Penendang sesajen ini meminta temannya untuk merekam.
"Usai merekam, tersangka ini men-share video tersebut ke grup Whatshapp (WA). Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, sesajen dan rekaman video dan HP tersangka," katanya.
Sementara untuk motif tersangka, yakni spontanitas karena pemahaman dan keyakinan yang bersangkutan. Setelah dibawa ke Polda Jatim, tersangka penendang sesajen di Gunung Semeru meminta maaf secara terbuka.
"Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf sedalam-dalamnya," kata penendang sesajen di Semeru.
Artikel ini telah tayang dengan judul Meski Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Penendang Sesajen di Semeru Jadi Tersangka.
Selain terkait penendang sesajen di Semeru, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.