SURABAYA - Penendang sesajen di Semeru Hadfana Firdaus mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Sidang digelar secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.
Tuntutan Penendang Sesajen di Semeru
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh bulan penjara terhadap Hadfana Firdaus yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Meski Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Penendang Sesajen di Semeru Jadi Tersangka
14 Januari 2022, 14:25
"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio dikutip Antara, Selasa, 24 Mei.
Hadfana sendiri didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pleidoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan" tuturnya.
Yang Memberatkan Tersangka
Hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang, namun yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum.
"Terdakwa mengaku terus terang telah melakukan perbuatan itu dan dia bersikap kooperatif selama persidangan," katanya.
Sudah Ada Perdamaian
Sebelum sidang berlangsung, lanjut dia, Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan terdakwa sebenarnya sudah melakukan perdamaian, namun proses hukum tetap berlanjut.
Sebelumnya viral di media sosial tentang Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 dan akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.
Artikel ini telah tayang dengan judul Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Dituntut 7 Bulan Penjara.
Selain terkait penendang sesajen di Semeru, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.