SURABAYA - Dugaan korupsi Gibran dan Kaesang Pangarep telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait hal tersebut, KPK memastikan bahwa pengaduan dugaan tindak rasuah terhadap anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan didalami sesuai dengan perundangan yang berlaku.
"Dalam perkara korupsi, KPK itu dibatasi oleh undang-undang KPK, baik itu undang-undang KPK yang lama ataupun yang baru tetap sama, walau kewenangan KPK dibatasi sebagaimana Pasal 11, harus ada dasar ini imperatif, tidak boleh diabaikan yaitu pertama penyelenggara negara," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip pada Selasa, 18 Januari.
BACA JUGA:
Dugaan korupsi Gibran dan Kaesang Ditangani Sesuai Aturan
Ali Fikri mengatakan bahwa berdasarkan aturan dalam UU KPK, lembaganya hanya bisa menangani dugaan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Artinya KPK tak bisa menangani semua kasus korupsi.
"Siapa penyelenggara negara? Salah satunya kalau kemudian di dalam struktur pemerintahan ada Eselon I gitu ya, kemudian kepala daerah, bupati, gubernur dan seterusnya, ada semua ketentuan semua penyelenggara negara," tegasnya.
Meski begitu, dia memastikan laporan dugaan korupsi terhadap kakak beradik anak Presiden Jokowi itu akan ditindaklanjuti. Salah satu prosesnya dengan melakukan telaah.
"Pada prinsipnya terkait dengan laporan ini kami sudah menerima dan meneruskan bagaimana kami melakukan verifikasi dan telaah. Aturan-aturan dalam menerima laporan tentu kami patuhi dan taati," ujar Ali.
Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang
Diberitakan sebelumnya, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang atas dugaan korupsi dan pencucian uang. Pelaporan ini dilakukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan lalu, Senin, 10 Januari.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah kepada wartawan usai melapor ke KPK.
Peristiwa itu disebut Ubedilah berawal dari 2015. Saat itu, ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah jadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Mahkamah Agung (MA) kemudian hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar. Ubedilah menyebut hal ini terjadi setelah anak Presiden Jokowi itu membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM pada Februari 2019 lalu.
Gibran dan Kaesang Diduga Terlibat Pencucian Uang
Dengan kondisi ini, dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar," ujar Ubedilah.
"Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," imbuhnya.