SURABAYA - Terkait adanya dugaan korupsi di PT Merpati Airlines, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari laporannya. KPK akan melakukan verifikasi dan telaah di tubuh maskapai penerbangan tersebut.
"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 24 Mei.
BACA JUGA:
Dugaan Korupsi di PT Merpati Airlines
Menurut Ali, verifikasi dan telaah laporan memang harus dilakukan untuk memutuskan langkah lanjutan yang akan diambil KPK.
"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," tegasnya.
Tak hanya itu, proses ini dibutuhkan untuk mendalami kewenangan komisi antirasuah dalam pengusutan dugaan korupsi yang dilaporkan. "Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Ali.
Apresiasi Penyampaian Laporan
Lebih lanjut, KPK mengapresiasi penyampaian laporan yang telah dilakukan oleh masyarakat. Kata Ali, pengaduan semacam ini menjadi bentuk kolaborasi dalam upaya memberantas korupsi.
"Pengaduan Masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
"Untuk itu KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi," imbuh Ali.
Mantan Pilot Sambangi KPK
Tim advokasi paguyuban mantan pilot PT Merpati Nusantara Airlines menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Senin untuk melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di kepengurusan PT Merpati Nusantara Airlines.
"Kami melaporkan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines dan para direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines," kata Lamsihar Rumahorbo selaku kuasa hukum dari tim advokasi paguyuban mantan pilot PT Merpati Nusantara Airlines.
Laporan tersebut, kata dia, juga didasari adanya data dari panitia kerja (panja) Komisi VI DPR RI.
"Kenapa kami melaporkan? berdasarkan data dari panitia kerja Komisi VI DPR RI ada dokumen yang memang kami miliki bahwa kesimpulannya ada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang diduga terjadi di kepengurusan PT Merpati Nusantara Airlines," ujar dia.
Sejumlah Bukti Dibawa
Dalam pelaporan tersebut, ada sejumlah bukti yang dibawa. Di antaranya, hasil rapat kerja Komisi VI DPR RI, surat pernyataan program P5 (penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai), dan putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
"Bukti-bukti itu lah yang akan menjadi landasan kami atas kejanggalan-kejanggalan bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu," jelas Lamsihar.