SURABAYA - Ada tudingan bisnis pengadaan alat tes PCR yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang dilakukan dengan Menteri BUMN Erick Tohir. Menanggapi hal tersebut, Luhut minta semua dibuktikan dengan proses audit.
"Ya tidak apa-apa, tidak ada masalah. Kan gampang saja nanti diaudit saja. Kan saya sudah bilang," kata Luhut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 15 November.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Haris Azhar Digugat Rp100 Miliar, Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Uangnya Bakal Dibagikan di Papua
27 September 2021, 16:26 -
| BERITA
COVID-19 Naik, Luhut Klaim Aplikasi PeduliLindungi Mampu Dorong Tingkat Vaksinasi
24 Januari 2022, 15:20
Luhut Binsar Pandjaitan Minta Semua Atas Dasar Data
Menurut Luhut, pihak yang akan melaporkan dugaan bisnis tes PCR itu ke polisi harus punya data yang valid. Jika hanya berlandaskan rumor tanpa data, Luhut menilai hal tersebut hanya cari popularitas semata.
"Kita juga harus belajar bicara itu dengan data, jangan pakai perasaan atau rumor. Itu kan kampungan kalau bicara katanya-katanya, kan capek-capekin saja hanya untuk cari popularitas, untuk apa?” ujar Luhut.
Sebelumnya, eks Direktur YLBHI Agustinus Edy Kristianto menyebut sejumlah menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo terlibat bisnis tes PCR. Dia mengatakan, para menteri itu terafiliasi dengan GSI, penyedia jasa tes COVID-19.
Menurutnya, perusahaan itu didirikan oleh sejumlah perusahaan besar. Ia mengaitkan Erick dengan Yayasan Adaro Bangun Negeri yang berkaitan dengan PT Adaro Energy Tbk (ADRO). Perusahaan itu dipimpin saudara Erick, Boy Thohir.
KPK Selidiki Dugaan Bisnis Alat PCR
Selain itu, Edy juga menyebut nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan. Menurutnya, Luhut terlibat lewat PT Toba Bumi Energi dan PT Toba Sejahtra, anak PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA).
Dugaan ini kemudian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Hanya saja KPK masih melakukan penelaahan untuk mengetahui apakah dugaan cari untung dari bisnis PCR sesuai dengan tugas dan fungsi mereka sesuai Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019. Jika sesuai, KPK kemudian akan menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi dan mengumpulkan bukti lainnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Dituding Bisnis Tes PCR, Luhut: Pakai Data Jangan Pakai Rumor, Diaudit Saja.
Selain terkait Luhut Binsar Pandjaitan, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.