Perampok Bersenjata Bom Ikan di Sidoarjo Akhirnya Ditangkap, Pelaku Sempat Coba Curi Motor Warga
Perampok bersenjata bom ikan ditangkap (ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Seorang perampok berhasil diringkus oleh Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. Sebelumnya, perampok bersenjata bom ikan itu melempar bondet (bom ikan) kepada warga Perumahan Kebonagung Permai, Sukodono, Sidoarjo saat aksinya ketahuan.

Perampok Bersenjata Bom Ikan Ditangkap

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap. Pria berinisial H itu merupakan warga Pasrepan, Pasuruan.

“Aksinya yang akan mengambil motor yang terparkir di teras rumah warga Perumahan Kebonagung Permai, ketahuan salah satu warga. Saat itu, warga yang hendak salat subuh. Pelaku berusaha mencuri kendaraan milik warga,” katanya dikutip Antara, Senin, 24 Januari.

Kapolres menjelaskan, saat aksinya diketahui seorang warga, H langsung berusaha kabur. Ia dibonceng salah satu kawannya berinisial G yang telah menunggu di atas motor.

“Namun, warga berhasil menarik kaos pelaku H hingga terjatuh dari motor. Merasa kepepet pelaku H melemparkan bondet ke warga tersebut. Warga tersebut menjadi korban ledakan bondet mengenai badannya termasuk juga badan pelaku,” sambung Kombes Kusumo.

Perampok Ditangkap di Rumahnya

Dari kejadian tersebut, penyelidikan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi pelaku adalah H. Kemudian ditangkap pada 23 Januari 2022 di rumahnya Pasrepan, Pasuruan dan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.

“Pelaku H merupakan residivis di wilayah Pasuruan, dan masuk dalam daftar pencarian orang kasus perampokan di Sukolilo, Surabaya. Kasusnya sama rampok lempar bondet,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Terhadap pelaku H dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.