Viral Aksi Kekerasan Guru pada Siswa di Surabaya, Waket DPRD Reni Astuti Konfirmasi ke Dinas Pendidikan
ILUSTRASI PENGANIAYAAN (PIXABAY).jpg

Bagikan:

SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti merespon adanya dugaan aksi kekerasan guru pada siswa di Surabaya, Jawa Timur. Ia melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Surabaya yang ternyata mereka telah bergerak menuju SMP negeri di Surabaya.

Viral Video Kekerasan Guru pada Siswa

Hal itu dilakukan setelah sebuah video viral di media sosial. Dalam video berdurasi tiga detik itu terlihat seorang guru melakukan tindak kekerasan pada murid di depan kelas.

"Intinya video itu tersebar dan sampai ke saya. Kemudian saya cek kebenarannya ke Dinas Pendidikan (Disdik Surabaya. Disdik pun mengetahuinya dari saya dan langsung dicek. Ternyata benar kejadiannya di Surabaya," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, seperti dikutip Antara Minggu, 30 Januari.

Selain memukul, sang guru juga terlihat berkata kasar kepada murid. Ia mengawali pemukulan tersebut dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas.

Sekali lagi, Reni Astuti mengapresiasi respons cepat Kepala Disdik Surabaya yang pada Sabtu, 29 Januari langsung bergerak menuju sekolah tersebut.

"Apapun alasannya. Jelas itu tindakan kekerasan itu salah berat dan harus mendapat sanksi berat. Dengan memukul itu sudah kesalahan fatal dan harus diberi sanksi berat," katanya.

Aturan Kekerasan Guru di Sekolah

Ia menjelaskan kekerasan terhadap anak di sekolah telah diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014).

UU tersebut, kata dia, menyatakan bahwa:

(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Lebih lanjut, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, kata dia, guru berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.

"Anak ini harus dilindungi jangan sampai ada trauma dan psikis. Harus didampingi. Siswa lain yang ada di kelas itu juga harus mendapat pendampingan agar tidak menimbulkan trauma," katanya.

Pengecekan Latar Belakang Guru

Selain itu, legislator perempuan asal fraksi PKS ini juga meminta agar dinas terkait mengecek latar belakang guru yang memukul kepala siswanya itu.

"Apa ada problem di rumahnya atau sebagainya itu harus cari tahu agar bisa menjadi bahan evaluasi dan pembinaan bagi Dispendik secara keseluruhan untuk semua tenaga pendidik di Surabaya. Apapun alasannya, jelas itu salah. UU pun melarang. Kemudian anak itu punya hak dilindungi, jangankan fisik, verbal saja tidak boleh," katanya.

Kejadian kekerasan guru di salah satu SMPN Surabaya kepada muridnya ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di "Kota Pahlawan" itu. "Saya sampai kaget lihat videonya. Tidak menyangka ada kejadian seperti itu di sini," demikian Reni Astuti.

Artikel ini telah tayang dengan judul Terkait Dugaan Kekerasan Guru pada Siswa, Reni Astuti Apresiasi Langkah Cepat Disdik Surabaya.