SURABAYA - Kasus kekerasan guru terhadap siswa di SMP Negeri 49 Surabaya akhirnya temui titik terang. Saat ini Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya telah menetapkan seorang guru berinisial JS sebagai tersangka.
"Kami tetapkan tersangka setelah orang tua korban melapor ke Polrestabes Surabaya. Namun, tersangka tidak kami tahan," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana kepada wartawan di Surabaya, Senin, 31 Januari.
BACA JUGA:
Seorang Guru di SMP Negeri 49 Surabaya Jadi Tersangka
Guru JS yang merupakan guru olahraga itu terekam kamera saat melakukan aksinya kepada R saat pembelajaran tatap muka. Setelah itu videonya viral di berbagai lini media sosial.
Mirzal mengatakan bahwa Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan, di antaranya memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Hari ini kami memeriksa tiga orang saksi, yaitu korban, ayah korban sebagai pelapor dan siswa yang menyaksikan saat kejadian," ucapnya dikutip dari ANTARA.
Terhadap korban R, kata Mirzal, juga telah dilakukan visum, namun hasilnya tidak ditemukan bekas kekerasan pada tubuh korban.
Polisi Jadikan Video JS Sebagai Bukti
Sementara itu, video yang viral di media sosial terkait perkara ini bagi penyidik Polrestabes Surabaya dijadikan sebagai petunjuk penyelidikan.
Kasatreskrim mengungkapkan keberadaan siswa di sekolah dilindungi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perlindungan sebagaimana dimaksud Ayat 1 terkait kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/ atau pihak lain.
Aturan dalam UU tersebut demi melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan proses belajar, kesehatan dan keamanan.
Guru JS Minta Maaf
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh dan guru JS pada kesempatan sebelumnya telah meminta maaf secara terbuka atas tindak kekerasan tersebut.
Yusuf meminta setiap guru untuk memiliki strategi tepat dalam memberikan pembelajaran kepada anak didik dengan tujuan bisa membantu dan menjaga proses pembelajaran akademik siswa.
"Karena kemampuan dan kompetensi anak tidak sama. Kita boleh mengarahkan anak, tapi harus diingat batasan edukasinya. Harapannya tidak ada sentuhan fisik, tapi harus menggunakan logika rasional," tuturnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Polrestabes Surabaya Tetapkan Guru JA sebagai Tersangka Tindak Kekerasan.
Selain terkait SMP Negeri 49 Surabaya, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.