Guru Sanggar Tari di Malang Setubuhi hingga Cabuli 7 Orang Anak, Modusnya Pura-pura Meditasi
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (ketiga kiri) pada saat menunjukkan barang bukti terkait kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Seorang guru sanggar tari di Malang tega menyetubuhi dan mencabuli tujuh orang anak. Pelaku merupakan Warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur yang berinisial YR (37). Kini ia ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota.

Guru Sanggar Tari di Malang Cabuli Anak di Bawah Umur

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa dari ketujuh korban yang berusia antara 12-15 tahun itu, enam di antaranya disetubuhi dan dicabuli, sedangkan satu lainnya dicabuli.

"Dari tujuh korban, ada enam anak yang disetubuhi dan dicabuli. Satu korban lainnya mendapat perlakuan pencabulan oleh pelaku," ucap Budi dalam jumpa pers, Kamis, 20 Januari.

Budi juga mengatakan bahwa pelaku adalah guru sanggar tari yang ada di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang. Korban sendiri mayoritas adalah pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang sekaligus murid dari sanggar tari tempat pelaku mengajar.

Ia menambahkan, modus yang dipergunakan pelaku terhadap korban adalah dengan melakukan meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari dengan baik. Para korban yang berusia di bawah umur, kemudian diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi.

"Modus pelaku adalah dengan pura-pura meditasi dengan ritual tertentu. Jika korban menurutinya, dijanjikan akan menjadi penari jaranan yang bagus. Namun, anak-anak tersebut dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku," ujarnya.

Korban Adalah Murid Tari

Korban yang rata-rata berusia 12-15 tahun itu, merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku. Menurut pengakuan para korban, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali terhadap masing-masing korban.

"Ada yang disetubuhi dan dicabuli dua kali, bahkan tiga kali. Korban diiming-iming harapan akan menjadi penari yang lebih baik dengan melakukan ritual tersebut," ucapnya.

Kasus tersebut terungkap pada saat orang tua korban melaporkan kasus yang dialami anak-anak mereka pada 17-18 Januari 2022. Kejadian pencabulan dan persetubuhan itu, menurut pengakuan tersangka dilakukan pada periode September-November 2021.

Pada sanggar tari tempat pelaku tersebut mengajar, ada sebanyak 62 orang siswa yang terdiri dari 21 orang siswa perempuan dan 41 orang laki-laki. Pihak kepolisian meminta jika ada korban lain diharapkan bisa melapor kepada Polresta Malang Kota.

Artikel ini telah tayang dengan judul Bejat! Guru Sanggar Tari di Malang Setubuhi Enam Anak SMP, Ditangkap Polisi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara.