SURABAYA - Korban pencabulan anak yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur, bertambah tiga orang. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota masih menyelidiki kasus yang melibatkan guru tari di Malang berinisial YR (37 tahun).
Korban Pencabulan Bertambah
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, dikutip Antara, menjelaskan bahwa saat ini total korban persetubuhan dan pencabulan YR ada sepuluh orang. Mereka berusia antara antara 12-15 tahun.
BACA JUGA:
"Ada laporan, pada saat rilis tujuh orang anak, saat ini ada tambahan tiga orang anak. Total sepuluh anak," kata Deny di Malang, Selasa 25 januari.
Deny mengatakan, Polresta Malang Kota segera memproses pemberkasan agar proses segera bisa berjalan. Saat ini, keterangan dari tambahan tiga orang anak korban tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti tambahan.
Ia menambahkan, modus yang dilakukan oleh pelaku YR terhadap tiga orang anak korban tersebut juga sama, yakni dengan modus meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari dengan baik.
Tambahan Barang Bukti Baru
Deny menjelaskan, Polresta Malang Kota akan melakukan proses pemberkasan kasus tersebut dengan cepat agar proses hukum bisa berjalan. Saat ini, keterangan dari tambahan tiga orang anak korban tersebut akan dijadikan tambahan barang bukti.
Ia menambahkan, modus yang dilakukan oleh pelaku YR terhadap tiga orang anak korban tersebut juga sama, yakni dengan modus meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari dengan baik.
Polresta Malang Kota, lanjutnya, juga telah menyiapkan tim penyembuhan trauma bagi para korban persetubuhan dan pencabulan tersebut. Pendampingan tim penyembuhan trauma perlu dilakukan untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota menangkap YR berprofesi sebagai guru tari di Malang berusia 37 tahun, warga Kecamatan Klojen, Kota Malangad S, yang menjadi tersangka pelaku persetubuhan dan pencabulan anak. Korban yang mayoritas pelajar SMP itu, merupakan murid dari sanggar tari tempat YR mengajar.
Modus Pelaku Pencabulan
Modus yang dipergunakan pelaku terhadap korban adalah dengan mengajak melakukan meditasi agar bisa menari dengan baik. Para korban yang berusia di bawah umur, kemudian diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi.
Korban yang rata-rata berusia 12-15 tahun itu, merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku. Menurut pengakuan para korban, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali terhadap masing-masing korban.
Di sanggar tari tempat pelaku tersebut mengajar, ada sebanyak 62 orang siswa yang terdiri dari 21 orang siswa perempuan dan 41 orang laki-laki. Pihak kepolisian meminta jika ada korban lain bisa melapor kepada Polresta Malang Kota.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Artikel ini telah tayang dengan judul Biadab! Guru Tari di Malang Cabuli dan Setubuhi Sepuluh Muridnya.