PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Surabaya Raya Turun Jadi PPKM Level 2
Ilustrasi sudut kota di Surabaya saat PPKM Jawa-Bali (Photo by Hobi industri on Unsplash)

Bagikan:

SURABAYA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali akhirnya diperpanjang oleh Pemerintah. Meski PPKM Jawa-Bali diperpanjang, sejumlah wilayah mengalami penurunan status PPKM.

Kebijakan PPKM Jawa-Bali

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, beberapa daerah mengalami penurunan level asesmen mnejadi level 2.

"Seiring dengan perbaikan situasi pandemi COVID-19 yang semakin hari semakin membaik. Jumlah kabupaten/kota yang kembali masuk ke Level 2 meningkat cukup signifikan," jelas Luhut Padjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin, 7 Maret.

Surabaya Raya Terapkan Level 2

Adapun beberapa di antaranya adalah kawasan aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya yang kini menerapkan PPKM Level 2 selama satu minggu ke depan. Daerah-daerah tersebut sebelumnya menerapkan PPKM Level 3.

Kabupaten/kota pada kawasan Jabodetabek di antaranya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sementara Surabaya Raya meliputi Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo.

"Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit," ucap Luhut.

"Terkait detail informasi ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini," lanjutnya.

Beberapa Daerah Masih Level 3

Sementara, untuk wilayah aglomerasi di Jawa lainnya seperti Bandung Raya, Malang Raya, Solo Raya, dan Semarang Raya saat ini masih berstatus PPKM Level 3. Begitu juga DI Yogyakarta dan Bali yang masih menerapkan PPKM Level 3.

"Tingkat rawat inap di seluruh rumah sakit di Jawa-Bali juga telah menurun kecuali DIY. Namun, DIY kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini," ucap Luhut.