Larangan Kantong Plastik di Surabaya, Pemkot Bakal Kenakan Sanksi Administrasi
Ilustrasi larangan kantong plasti (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Larangan kantong plastik di Surabaya yang digunakan sekali pakai mulai digencarkan. Pemerintah Kota Surabaya di Provinsi Jawa Timur mengambil kebijakan tersebut untuk mengurang sampah plastik.

Larangan Kantong Plastik di Surabaya

Dilarangnya enggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar modern dan pasar tradisional di Surabaya termuat dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang diterbitkan pada 9 Maret 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menjelaskan bahwa peraturan itu bakal berlaku setelah Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi peraturan selama 30 hari sampai 9 April 2022.

"Hingga saat ini kami masih mensosialisasikan, terutama kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini," kata Hebi di Surabaya, Sabtu 19 Maret.

Sosialisasi Pengurangan Kantong Plastik

Selama sosialisasi peraturan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik, ia melanjutkan, Dinas Lingkungan Hidup mengampanyekan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan kepada warga serta pengelola pasar tradisional, pasar modern, toko swalayan, dan restoran.

"Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan, dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan, sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik," katanya dikutip Antara.

Larangan Kantong Plastik untuk Pengusaha

Hebi mengatakan bahwa setelah peraturan tentang pengurangan penggunaan kantong plastik diberlakukan, pelaku usaha di Kota Surabaya tidak boleh lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai bagi pembeli atau pengguna produknya.

"Ada sanksi administrasi bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis, sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran," katanya.

Satuan Tugas Pengurangan Plastik

Pemerintah Kota Surabaya membentuk satuan tugas yang anggotanya meliputi aparat Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan sosialisasi dan penegakan peraturan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Hebi mengemukakan bahwa pemberlakuan ketentuan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memproduksi dan menjual kantong belanja ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk memunculkan produk kantong ramah lingkungan di pasar modern, swalayan, atau restoran," katanya.

Pemerintah Kota Surabaya berharap pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam kegiatan di pasar modern dan pasar tradisional bisa mengurangi hingga 50 persen dari sekitar 111.300 ton sampah plastik yang dihasilkan di wilayahnya setiap tahun.

Artikel ini telah tayang dengan judul Surabaya Larang Penggunaan Kantong Plastik di Pasar, jika Melanggar Kena Sanksi.

Selain terkait larangan kantong plastik di Surabaya, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.