Pemkot Madiun Kembali Terapkan PPKM Skala Mikro, Larangan Mudik Jadi Prioritas
Ilustrasi Mudik (indonesia.go.id)

Bagikan:

Madiun – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diberlakukan di Kota Madiun, Jawa Timur. Pemerintah Kota setempat memberlakukan PPKM mikro tahap VI mulai 20 April-3 Mei 2021.

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan bahwa pemberlakukan ini sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19.

“Pemberlakuan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2021," kata Maidi, dilansir dari Antara, Rabu, 21 April.

PPKM skala mikro di Kota Madiun Fokus pada Larangan Mudik

PPKM kali ini akan berfokus pada larangan mudik. Hal itu bertujuan agar persebaran COVID-19 bisa dikendalikan di Kota Madiun. Maidi sendiri menilai bahwa selama PPKM diterapkan,tren penurunan kasus di wilayahnya mulai terjadi, tingkat kesembuhan naik. Oleh karena itu Walkot Madiun minta agar warganya yang merantau tak mudik tahun ini.

"Larangan mudik tetap berjalan. Kalau nanti sampai ada orang dari luar masuk berbondong-bondong ke Kota Madiun, sementara ada aturan pemerintah yang tidak memperbolehkan mudik, ya tetap kita larang. Karena kita punya target kalau bisa 10 hari sebelum lebaran tidak ada masyarakat yang diisolasi sehingga masyarakat bisa menikmati hari raya di rumah," ujarnya.

Sesuai Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 9 tahun 2021, jika ada masyarakat yang nekat melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa punya dokumen administrasi perjalanan tertentu, maka Pemkot Madiun sudah menyiapkan tempat karantina selama 5x24 jam.

Tak hanya itu, masyarakat Madiun yang melakukan perjalanan harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan.

Setiap pendatang atau tamu yang berasal dari luar kota juga harus menunjukkan rapid tes antigen atau PCR dengan hasil negatif yang masih berlaku (maksimal 10 hari) dan/atau menunjukkan bukti telah divaksin COVID-19 untuk disampaikan kepada petugas/Ketua RT untuk diteruskan ke kelurahan dan Puskesmas.

Selain terkait penerapan PPKM skala mikro di Kota Madiun, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.