SURABAYA - Juragan 99 Gilang Widya Pramana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan atas dasar dugaan penipuan.
"Iya sudah ada laporan (Gilang Widya dilaporkan, red)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Maret.
BACA JUGA:
Juragan 99 Diduga Menipu
Sayangnya, Ramadhan belum merinci pelaporan atas Juragan 99, termasuk bentuk dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu crazy rich tersebut.
Crazy Rich Malang itu disebut dilaporkan dengan beberapa pasal seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.
Gilang Widya Pramana Disorot karena Kekayaannya
Sekadar informasi, Gilang Widya Pramana atau yang popular disebut Juragan 99 sempat menjadi sorotan terkait harta kekayaannya.
Netizen mencurigai bahwa jet pribadi Juragan 99 merupakan milik pengusaha Onny Hendro Adhyaksono atau Kaji Edan.
Kaji Edan sendiri telah melakukan klarifikasi dan membantah isu tersebut. Bahkan, Kaji Edan menyebut bahwa isu jet pribadi tersebut fitnah karena dia tidak mengenal Juragan 99.
Artikel ini telah tayang dengan judul Breaking News! Juragan 99 Dipolisikan Soal Penipuan ke Bareskrim.
Selain terkait Juragan 99, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.