Pengadilan Negeri Niaga Surabaya Kabulkan Gugatan PS Glow kepada MS Glow, Juragan 99 Didenda Rp37 Miliar
Juragan 99 - Shandy Purnamasari pemilik MS Glow (Instagram @juragan_99)

Bagikan:

SURABAYA - Pengadilan Negeri Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glwo atas penggunaan merk dagang yang digunakan MS Glow. Gugatan PS Glow tersebut membuat Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari beserta Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia membayar ganti rugi sebesar Rp37 Miliar.

Biaya Gugatan PS Glow

Pihak pengadilan sendiri tak mengabulkan tuntutan biaya ganti rugi yang diajukan pihak PS Glow sebesar Rp360 Miliar. Pengadilan kemudian menyatakan pihak tergugat wajib membayar Rp37,9 Miliar.

Sebelumnya, PStore Glow Bersinar menggugat MS Glow karena merk dagang. PS Glow mengklaim merek dagang mereka sudah didaftarkan ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Klaim MS Glow

Pihak MS Glow juga mengklaim mereka sudah mendaftarkan merek dagang terlebih dahulu. Arman Hanis selaku pengacara MS Glow tidak bisa menunjukkan tanggal pendaftaran namun ia meyakini MS Glow yang pertama.

Melansir akunnya, Juragan 99 dan Shandy Purnamasari sedang berada di Tanah Suci untuk ibadah haji. Adapun hingga saat ini keduanya belum angkat suara soal hasil putusan ini.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kalah Gugatan PS Glow, Juragan 99 dan Shandy Purnamasari Wajib Bayar Ganti Rugi Rp37 Miliar.

Selain terkait gugatan PS Glow, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.