Ramadan 2022 di Surabaya: Pemkot Larang Bagi Takjil dan Sahur on the Road
Ilustrasi Surabaya Raya (DOK PEMKOT)

Bagikan:

SURABAYA - Ada yang berbeda di momen Ramadan 2022 di Surabaya. Pasalnya, Pemkot Surabaya melarang warga setempat untuk membagikan takjil di jalan dan sahur on the road

Ramadan 2022 di Surabaya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan bahwa larangan bagi-bagi tajil di jalan dan sahur on the road didasarkan pada situasi pandemi yang saat ini masih terjadi.

"Kami berharap warga bersabar dan tidak melakukan bagi-bagi takjil di pinggir jalan maupun sahur on the road," katanya dikutip Antara, Selasa, 29 Maret.

Ia mengatakan bahwa bagi warga yang ingin bersedekah berupa takjil dan sahur dapat disalurkan lewat panti asuhan, di selter, atau penampungan.

"Misalkan, mau memberikan bantuan ke ojek daring ya diberikan ke selter ojek daring, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal," ujarnya.

Pembagian Takjil di Surabaya

Eddy mengatakan pembagian takjil bisa dilakukan ke panti asuhan atau komunitas dan bukan di jalanan, sehingga tidak mengganggu lalu lintas atau menimbulkan kerumunan di jalanan.

"Kami lakukan pengawasan, baik dilakukan Satpol PP, BPBD, termasuk kecamatan," katanya.

Jika nanti ditemukan warga yang melakukan bagi-bagi takjil di jalanan, pihaknya akan membubarkannya. Namun, dipastikan secara halus dan humanis.

"Kami akan arahkan. Arahannya ke sana (dibubarkan), tapi kami lebih humanis dan edukatif kepada warga. Karena niatnya baik, kami edukasi dengan cara yang baik agar bisa membantu pemkot dan masyarakat Surabaya," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pemkot Surabaya Larang Warga Bagi Takjil di Jalan saat Ramadan.

Selain terkait Ramadan 2022 di Surabaya, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.