SURABAYA - Mantan Direktur PDAM Tulungagung Haryono dituntut penjara selama 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam kasus korupsi.
Kasus Korupsi Haryono
Jaksa meyakini Haryono melakukan korupsi dalam proyek jaringan pipa dalam program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2016-2018. JPU membacakan tuntutan dalam sidang tuntutan yang digelar Selasa.
BACA JUGA:
Tak hanya hukuman badan, Haryono juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider delapan bulan kurungan. Terdakwa dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp478.295.157 yang baru dikembalikan Rp120 juta.
"Jika setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dan terdakwa belum bisa mengembalikan maka harta terdakwa dirampas untuk dilelang," mata jaksa dilansir Antara, Selasa, 5 April.
Ditahan di Surabaya
Saat ini, terdakwa Haryono ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya sejak Desember 2021. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (12/4), dengan agenda pembacaan pleidoi.
Artikel ini telah tayang dengan judul Mantan Direktur PDAM Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara.
Selain terkait kasus korupsi, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.