Penyaluran BSU Akan Kembali Dilakukan, Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah. (Foto Dok. Kemnaker)

Bagikan:

SURABAYA - Untuk memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus mendorong pemulihan ekonomi, Pemerintah bakal menyalurkan lagi Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa penyaluran BSU akan menyasar pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Antara, Rabu, 6 April. 

Penyaluran BSU untuk Ekonomi

Menaker mengatakan, saat ini tren kasus positif dan angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia mulai turun secara signifikan. Namun, dampak ekonomi yang dikarenakan pandemi masih tetap terasa.

Hal itu diperparah dengan konflik antara Rusia dan Ukraina dan dinamika politik global yang berimbas pula pada pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Kenaikan harga-harga komoditas dan energi memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional yang berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Kemnaker telah melakukan penyaluran BSU pada 2020 dan 2021. Pada 2020, BSU difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Kriteria Penerima BSU 2022

Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum lebih dari jumlah itu maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan pada 2022, kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Alokasi Anggaran BSU

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp1 juta.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tutur dia.

Instrumen Tengah Disiapkan

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan bahwa program itu dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa hal lain seperti merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," demikian Ida Fauziyah.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kabar Baik! Menaker Ida Fauziyah Sebut Pemerintah Salurkan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta.

Selain terkait penyaluran BSU, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.