Ketentuan Cuti Bersama untuk Masyarakat Jatim, Dimulai dari Tanggal 29 April
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan PNS (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Menjelang libur Lebaran, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan surat edaran cuti bersama yang diperuntukan bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah provinsi setempat. SE tersebut juga berlaku untuk karyawan swasta dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

"Dengan terbitnya surat edaran ini, kami harap menjadi perhatian bagi ASN maupun karyawan instansi swasta di Jatim," jelasnya di gedung Negara Grahadi Surabaya dilansir Antara, Senin, 18 April.

Surat edaran tersebut bernomor: 2608 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Aturan Cuti Bersama 2022

Dalam aturan yang tercantum dalam SE ditetapkan bahwa Cuti Bersama Lebaran Idulfitri Tahun 2022 akan dilakukan mulai 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022. SE tersebut menindaklanjuti kepastian terkait cuti bersama Tahun 2022 yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor pada Rabu (6/4).

Selain itu, SE mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

"SE ini juga dalam rangka memberikan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur dan cuti bersama," ucapnya.

Cuti untuk Instansi Swasta

Sedangkan, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta sebagaimana disebutkan dalam SE tersebut dipersilakan Gubernur Khofifah untuk diatur oleh pimpinan masing-masing.

Dengan penerbitan SE ini, orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut memberikan pesan pada seluruh warga Jatim agar tetap waspada dan tidak lengah dalam menyambut Lebaran 2022.

Meski perkembangan kasus COVID-19 terus melandai dan pemerintah telah membolehkan mudik, namun ia berpesan agar protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan.

Mudik Pakai Mobil Dinas Dilarang

Khusus kepada ASN Pemprov Jatim, Khofifah Indar Parawansa juga sudah menegaskan tidak diperbolehkan mudik menggunakan mobil dinas.

"Saya menugaskan kepada Kepala Inspektorat Pemprov Jatim untuk melakukan tugas penertiban dan pengawasan ini," kata mantan Menteri Sosial tersebut.

Bagi yang belum mengikuti vaksin dosis ketiga atau penguat, ia mengimbau segera melakukan demi melindungi diri sendiri, keluarga maupun orang lain.

"Jangan jadikan libur Lebaran dan mudik sebagai celah untuk penyebaran COVID-19. Tetap sambut hari kemenangan dengan melengkapi dosis vaksin booster dan tegakkan protokol kesehatan," tutur Khofifah.