Pengepul Benih Lobster di Jember Ditangkap karena Tak Berizin, Segini Keuntungan yang Didapat Pelaku
Tersangka pengepul benih lobster di Jember (ANTARA/HO-Polres Jember)

Bagikan:

SURABAYA - Polres Jember menangkap W, seorang perempuan warga Desa Puger Kulon, Kabupaten Jember, Jawa Timur. W menjadi pengepul benih lobster di Jember namun tak berizin.

"Tersangka W mengakui kegiatan penjualan benih lobster secara ilegal itu sudah berlangsung hampir satu tahun," kata Kepala Polres Jember, AKBP Hery Purnomo dilansir Antara, Kamis, 19 Mei.

Keuntungan Pengepul Benih Lobster di Jember

Dalam praktik jual beli tersebut, pelaku membeli benih lobster seharga Rp9.000 untuk jenis mutiara dari nelayan setempat, lalu dijual sebesar Rp12.000 per ekor. Sedangkan untuk benih lobster pasir dibeli seharga Rp5.000 per ekor lalu dijual Rp6.250 per ekor.

"Yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan benih lobster yang didapatkan dari nelayan di wilayah Kecamatan Puger, sehingga hal tersebut melanggar undang-undang," katanya.

Ancaman Terhadap Tersangka

Tersangka dijerat pasal 26 ayat 1 UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 92 juncto pasal 26 UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman untuk pelaku adalah maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Kami juga menerapkan pasal 88 UU Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar," ujarnya.

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Polres Jember, lanjut dia, terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari agen atau pembeli di tingkat atasnya karena di wilayah Kecamatan Puger rentan sekali terjadi penjualan benih lobster secara ilegal.

"Barang bukti yang diamankan yakni 3.000 benih lobster dan kami akan terus mengembangkan penyelidikan karena sebulan terakhir tercatat ada tiga kasus penjualan benih lobster secara ilegal di Jember," katanya.