Tujuh Ruko di Kali Jompo Jember Dirobohkan karena Salahi Aturan, Ruko Milik Istri Bupati Jember Tak Termasuk
Tujuh ruko yang sudah dibangun puluhan tahun di atas aliran sungai Kalijompo yang berada di Jalan Sultan Agung Jember ditertibkan oleh Pemprov Jatim (ANTARA/Zumrotun Solichah)

Bagikan:

SURABAYA - Tujuh bangunan rumah toko (ruko) yang dibangun di atas Kali (sungai) Jompo terletak di Jalan Sultan Agung Kabupaten Jember dirubuhkan. Perubuhan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas ruko di Kali Jompo Jember itu dilakukan dalam rangka penertiban.

Ruko di Kali Jompo Jember Dirobohkan

Aset ruko tersebut milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang kemudian ditempati warga. Ruko sendiri telah berdiri selama puluhan tahun di atas Sungai Jompo melintasi Jalan Sultan Agung, sehingga menyalahi aturan.

"Sesuai aturan, dilarang ada bangunan di atas aliran sungai karena salah satu dampaknya dapat menimbulkan banjir karena aliran air terhambat bangunan ruko," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sumber Daya Air Jatim Wilayah Sungai Bondoyudo Baru, Prabowo dikutip Antara, Selasa, 5 Juli.

Dikhawatirkan Ambruk

Tujuh ruko tersebut dirobohkan karena dikhawatirkan akan ambruk seperti insiden ambruknya ruko di pertokoan Jompo pada tahun 2020 karena bangunannya berada di atas aliran sungai, sehingga kawasan tersebut akan dikembalikan fungsinya sebagai aliran sungai tanpa ada bangunan di atasnya.

"Sesuai aturan memang tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atas sungai karena dapat menjadi penyebab banjir. Jika debit air tinggi, kemudian ada bangunan di atasnya, maka aliran air terhambat dan banjir akan terjadi," tuturnya.

Penertiban Terus Dilakukan

Prabowo mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban bangunan yang berada di bantaran sungai dan berdiri di atas sungai yang melanggar aturan karena menghambat aliran sungai.

"Proses untuk menertibkan tujuh ruko di Pertokoan Jompo tersebut memakan waktu yang cukup lama yakni mulai tahun 2021, sehingga kami mengimbau masyarakat tidak mendirikan bangunan di atas aliran sungai," katanya.

Tebang Pilih Perobohan

Penertiban tersebut dikeluhkan sejumlah pemilik ruko yang sudah menempati puluhan tahun di atas tanah aset milik Pemkab Jember, namun mereka pasrah ruko yang dibangun dengan biaya sendiri tersebut dirobohkan karena berada di atas aliran sungai.

Tujuh ruko yang ditertibkan tersebut berada di sebelah ruko milik istri Bupati Jember yang tidak ikut ditertibkan.

Namun pemilik ruko yang dibongkar enggan berkomentar terkait dengan tebang pilih penertiban bangunan di atas sungai tersebut.