Pabrik Minyak Kayu Putih Sukun di Ponorogo Direvitalisasi, Perhutani Akan Datangkan Alat Modern
Ilustrasi Pabrik Minyak Kayu Putih Sukun di Ponorogo (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Pabrik Minyak Kayu Putih Sukun di Ponorogo, Jawa Timur akan direvitalisasi. Perum Perhutani Divisi Regional Jatim akan melengkapi fasilitas serta medatangkan peralatan yang lebih modern. Hal itu dilakukan demi meningkatkan kapasitas produksinya.

Revitalisasi Pabrik Minyak Kayu Putih Sukun di Ponorogo 

Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro lewat siaran persnya, dilansir dari Antara, Kamis 7 Juli menjelaskan bahwa dengan melakukan revitalisasi pabrik bisa berjalan selama 24 jam sehari. Selain itu kapasitas produksi menjadi 48 ton per hari dan kadar cineol 57,27 persen.

Ia menjelaskan, Pabrik Minyak Kayu Putih Sukun terletak di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, dan memiliki luas bangunan 1.719 meter persegi.

Pabrik itu, berdiri di atas lahan seluas 2.497.880 meter persegi, dan merupakan kawasan hutan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun pada petak 3G Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sukun, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukun.

"PMKP Sukun Ponorogo ini di bawah pengelolaan Kesatuan Bisnis Mandiri Industri Hasil Hutan Bukan Kayu (KBM IHHBK) Perum Perhutani," kata Wahyu.

Rencana ke depan

Wahyu menjelaskan, pabrik ini mulai direvitalisasi pada April 2021, dan selesai dibangun pada 2022 dan bisa beroperasi kembali pada 26 April 2022.

Usai direvitalisasi, pabrik itu akan didukung bahan baku daun kayu putih dari Perhutani KPH Madiun sebanyak 10.5554 ton, KPH Lawu Ds 199 ton dan KPH lain di sekitarnya.

"Keberadaan pabrik memang perlu direvitalisasi, karena pabrik yang lama kapasitas produksinya masih kurang maksimal, dan bangunan pabriknya juga sudah cukup tua," katanya.

Fasilitas dan Alat Modern

Dengan alasan itu, dibutuhkan bangunan pabrik baru yang dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan yang modern supaya bisa meningkatkan kapasitas produksinya.

Meski direvitalisasi, kata dia, minyak kayu putih yang dihasilkan masih memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI 06-3954-2006) dan juga masuk ke dalam standar EOA yang mensyaratkan kadar cineol memiliki nilai berkisar antara 50-65 persen.

Wahyu berharap, revitalisasi pabrik ini bisa dijadikan percontohan untuk membangun pabrik di lokasi lainnya, karena didukung bahan baku daun kayu putih yang dekat dengan pabrik, sehingga bisa efisiensi angkutan dan mengurangi susut bahan baku.