Hiu Tutul Terdampar di Pantai Nyamplong Jember, Bobot Mencapai 1,5 Ton
Kasatpolair Polres Jember AKP M. Nai saat melihat dari dekat hiu tutul terdampar dalam kondisi mati di Pantai Nyamplong Kobong, Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, (ANTARA/HO-Satpolair Jember)

Bagikan:

SURABAYA - Masyarakat dikagetkan dengan adanya hiu tutul terdampar di pesisir selatan atau tepatnya di Pantai Nyamplong Kobong, Desa Kepanjen, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Hiu Tutul Terdampar Kondisi Mati

Hiu yang juga dikenal dengan hiu paus (Rhycodon Typus) itu terdampar dalam kondisi mati.

"Kami menerima laporan dari nelayan pukul 09.00 WIB bahwa ada hiu tutul yang terdampar di Pantai Nyamplong Kobong, Dusun Njeni, Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, sehingga kami langsung menuju ke lokasi," kata Kepala Satpolair Polres Jember AKP M Na'i dilansir ANTARA, Kamis, 14 Juli.

Ukuran Hiu

Ia menjelaskan bahwa panjang ikan hiu tutul tersebut mencapai 7 meter dengan lebar 1,5 meter dan bobotnya sekitar 1,5 ton. Besarnya ikan membuat proses evakuasi ke tepi pantai yang dilakukan oleh nelayan, Dinas Perikanan dan Polsek Gumukmas mengalami kesulitan.

"Hiu tutul itu dalam kondisi mati, sehingga kami berusaha mengevakuasi bangkainya ke daratan untuk dikuburkan. Namun, evakuasi selama tiga jam belum membuahkan hasil," katanya.

Bangkai Dikubur

Bangkai ikan hiu tutul itu rencananya dikuburkan di daratan tepi pantai agar tidak menjadi tontonan warga di sekitar Pantai Nyamplong Kobong dan petugas juga berkoordinasi dengan pihak BKSDA Jember.

"Terkait penyebab hiu tutul terdampar di pantai kemungkinan karena kondisi cuaca ekstrem di Samudera Hindia, terutama di wilayah pantai selatan Jember selama beberapa hari terakhir," katanya.

Dia menjelaskan BMKG menyampaikan informasi bahwa tinggi gelombang di perairan selatan Jember di atas 5 meter dan angin kencang, sehingga kemungkinan ikan hiu tersebut dibawa arus ke tepi dan terdampar di Pantai Nyamplong Kobong karena cuaca ekstrem.

Satwa yang Dilindungi

Ikan hiu tutul atau hiu paus tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga harus dijaga kelestariannya.

Apabila ikan hiu tersebut terdampar dalam kondisi hidup, harus dikembalikan ke habitatnya di laut dan apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati,  harus dikubur.

Artikel ini telah tayang dengan judul Hiu Tutul Terdampar di Pesisir Selatan Jember.

Selain terkait hiu tutul terdampar, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.