Pengacara Korban Pencabulan Mas Bechi Keberatan Sidang Digelar Offline: Khawatir Psikologis Korban Terganggu
Mas Bechi tersangka pencabulan santriwati di Jombang digelandang petugas Rutan Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. (ANTARA-Marul)

Bagikan:

SURABAYA - Kuasa hukum korban pencabulan Mas Bechi alias Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) keberatan sidang lanjutan digelar secara offline alias tatap muka. Menurutnya, keberatan itu didasarkan pada menjaga rasa trauma korban. Majelis hakim diharapkan menghadirkan para korban secara online dalam sidang lanjutan pada Senin, 15 Agustus nanti.

"Kami khawatir psikologis korban terganggu dengan sidang offline (tatap muka), karena mereka akan bertemu langsung dengan terdakwa," jelas  pengacara korban, Jauhar Kurniawan, Rabu, 10 Agustus.

Trauma Korban Pencabulan Mas Bechi

Jauhar tidak ingin trauma korban terulang ketika bertemu Bechi saat sidang berlangsung. Karena itu pengacara berharap kepada hakim agar khusus korban tidak dihadirkan saat sidang berlangsung, namun dengan cara online.

Jauhar sudah mengirim surat kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berisi permohonan agar korban dihadirkan via online. Namun PN Surabaya tidak merespons dan menolaknya.

Keputusan sidang secara tatap muka ini diputuskan majelis hakim dalam putusan sela yang dibacakan hakim pada Senin,  8 Agustus. Meski begitu, Jauhar akan kembali berkirim surat kepada PN Surabaya. 

Tak Berada di Ruang yang Sama

Surat tersebut meminta agar ketika korban memberi kesaksian, tidak berada di ruang yang sama dengan terdakwa.

"Kami menerima keputusan hakim, namun kami akan mencoba berkirim surat lagi ke PN, terkait ketika pemeriksaan saksi korban tidak dijadikan satu ruangan dengan terdakwa," katanya.

Berkoordinasi dengan LPSK

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Endang Tirtana, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk memastikan korban dan saksi tetap aman saat memberikan kesaksian.

"Nanti kami akan melibatkan LPSK untuk membuat [korban] aman dan sebagainya. Nanti kami ada treatment khusus untuk saksi korban, ada pendampingan," kata Endang.