Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan DPRD Kota Surabaya mengatakan bahwa para veteran di Surabaya ke depannya tak dibebankan bayar PBB.
Dikutip dari Antara, Ketua Pansus Raperda PBB DPRD Kota Surabaya Hamka Mudjiadi, Rabu, 31 Maret, menjelaskan bahwa usulan pansus untuk membebaskan pajak PBB untuk veteran di Kota Pahlawan itu sudah disetujui Pemkot Surabaya dalam pembahasan Raperda PBB beberapa hari lalu.
BACA JUGA:
"Akhirnya disepakati veteran bebas PBB," ujar anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya ini.
Ia menilai veteran adalah pejuang yang sudah berjasa dalam memerdekakan negeri ini, jadi sudah selakanya mereka dibebaskan dari PBB.
"Ini juga sebagai bentuk penghargaan kepada para pejuang," tambahnya.
Veteran tak dibebankan bayar PBB di bawah Rp250 juta
Ia menjelaskan Pansus PBB adalah inisiatif dari DPRD Kota Surabaya yang merupakan warisan anggota dewan periode sebelumnya. Anggota pansus ingin agar ada skema tarif baru, yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB di bawah Rp250 juta ada keringanan tarif.
Karena, lanjutnya, PBB di bawah Rp250 juta sebagian besar adalah masyarakat kecil. Tak hanya kesulitan membayar PBB, memenuhi kebutuhan pun sulit.
"Ini kita usulkan ke Pemkot Surabaya, hanya saja pemkot keberatan karena sedang fokus meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang turun selama pandemi COVID-19," terangnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengakui sektor PBB berperan besar terhadap PAD di Kota Surabaya. Oleh karena itu Pemkot Surabaya keberatan juka ada perubahan skema tarif yang sudah tercantum dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang PBB.
Usulan pansus untuk mengadakan skema tarif, khususnya tarif PBB ada keringanan disebut Hamka tak disetujui oleh Pemkot Surabaya, hanya usulan veteran agar dibebaskan dari PBB yang disetujui.
Selain terkait pembebasan bayar PBB untuk veteran, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.