SURABAYA – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR telah membuat kesepakatan terakhir mengenai pelaksanaan pemilu, pileg dan pilpres serentak dilakukan pada 2024.
“Februari 2024 dilaksanakan pileg dan pilpres serentak. Serta November 2024 dilaksanakan pilkada serentak,” ujar Mardani, Senin, 23 Agustus.
BACA JUGA:
Kabar Pileg dan Pilpres Serentak Tepis Isu yang Selama Ini Beredar
Hal ini dikatakan Mardani menanggapi isu mundurnya pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi 2027. Menurut Mardani, pengunduran tersebut hanya akan membuat hak rakyat terabaikan dan tidak demokratis.
Selain itu, kata dia, ada juga perpanjangan masa jabatan baik eksekutif/yudikatif yang melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebab, sudah ditentukan masa jabatan kekuasaan hanya 5 tahun.
“Preseden yang tidak baik bagi demokrasi kita karena demokrasi yang sehat ada sirkulasi kekuasaan per 5 tahun dan melibatkan rakyat,” tegas Ketua DPP PKS itu.
Karenanya, legislator DKI Jakarta itu menilai masyarakat Indonesia perlu menolak perpanjangan masa presiden. Kecuali, kata dia, aturan tersebut memang ada payung hukumnya.
“PKS akan istiqomah untuk menjaga per 5 tahun. Kami akan lakukan sirkulasi kepemimpinan, cukup 2 kali masa jabatan presiden,” kata Mardani.
Artikel ini telah tayang dengan judul Isu Mundur 2027, Komisi II DPR: Pemilu Sepakat Dilaksanakan Pada 2024.
Selain terkait pileg dan pilpres serentak, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.