Jadwal Pemilu 2024 Dilaksanakan Pada Rabu, 14 Februari
Rapat penentuan jadwal pemilu 2024 diputuskan Rabu 14 Februari (Nailin/VOI)

Bagikan:

SURABAYA - Jadwal Pemilu 2024 telah diputuskan melalui rapat yang dilakukan Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, KPU, dan Bawaslu di Gedung DPR, Senin, 24 Januari.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan.

Jadwal Pemilu 2024 Telah Disepakati

Dari hasil rapat tersebut, semua pihak sepakat akan mengadakan hari pencoblosan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari.

Ketua KPU Ilham Saputra menjelaskan, berdasarkan pertimbangan yang matang, KPU mengusulkan hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari.

"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun," ujar Ilham dalam rapat di Gedung DPR, Senin, 24 Januari.

Adapun tanggal tersebut sebelumnya pernah diusulkan KPU sebagai pihak penyelenggara.

"14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham.

Tanggapan Mendagri Tito

Menyikapi usulan tersebut, Mendagri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah menyepakati jadwal pemilu pada 14 Februari.

"Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November," jelasnya.

Tito berharap ada waktu luang penyelenggara KPU untuk menyiapkan Pilkada yang diselenggarakan pada November.

"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," sambungnya.