3 Mantan Pejabat Jember Terpidana Korupsi DAK Serahkan Diri ke Kejaksaan Negeri
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

SURABAYA – Tiga eks pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang menjadi terpidana kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2010 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur.

Ketiga pejabat yang pernah bertugas di Dinas Pendidikan Pemkab Jember tahun 2010 itu, yakni Sudjarwono, Malai Sondi (Staf Sub Bagian Perencanaan di Dinas Pendidikan) dan Sugeng B Resobowo (Sekertaris Kelurahan Jember Kidul) menyerahkan diri ke Kejari Jember setelah menerima putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Kami mengapresiasi kepada keluarga ketiga terpidana yang menghadirkan terpidana secara sukarela ke kejaksaan, sehingga tidak ada upaya paksa penjemputan terpidana atas putusan MA tersebut," kata Kasi Intel Kejari Jember Soemarno dikutip Antara, Kamis, 16 September.

Pejabat Jember Terpidana Korupsi DAK Divonis Penjara

Menurutnya pihak Kejari Jember menerima salinan putusan resmi kasasi MA yang menolak banding ketiga terpidana pada pekan lalu, sehingga pekan ini melakukan eksekusi atas putusan tersebut dan ketiga terpidana dengan sukarela menyerahkan diri ke kejaksaan.

"MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, sehingga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur," tuturnya.

Dalam amar putusan kasasi MA tersebut, ketiga terpidana divonis satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Terpidana pernah menjalani masa tahanan selama 42 hari saat menjalani proses hukum tahun 2011 lalu karena kasus itu kasus lama yang putusan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya pada tahun 2012," ujarnya.

Kasus korupsi anggaran DAK pendidikan tahun 2010 berkaitan dengan buku pelajaran dan alat peraga tersebut merugikan negara sebesar Rp6,1 miliar.

Ketiga eks pejabat Pemkab Jember tersebut akhirnya dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember untuk menjalani putusan Mahkamah Agung.

Kasus korupsi DAK tahun 2010 juga menyeret Kepala Dinas Pendidikan Jember Achmad Sudiyono yang sudah menjalani hukuman empat tahun penjara dan kini sudah bebas.

Artikel ini telah tayang dengan judul 3 Eks Pejabat Jember Terpidana Korupsi DAK Menyerahkan Diri, Langsung Dijebloskan ke Penjara.

Selain terkait pejabat Jember terpidana korupsi, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.