Honor Petugas Pemakaman COVID-19 di Jember Dipotong, Polisi Tetapkan Staf Ahli Bupati Jadi Tersangka
Pemakaman pasien COVID-19 di Jember (ANTAR-HO-PMI Jember)

Bagikan:

SURABAYA - Staf ahli Bupati Jember, Jawa Timur yang juga mantan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat berinisial MD ditangkap Polres Jember. MD sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan honor petugas pemakamanan COVID-19 di Jember.

"Kami kembali menetapkan satu tersangka baru yang dinilai ikut terlibat dalam praktik pemotongan honor petugas pemakaman COVID-19," ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama kepada sejumlah wartawan di Jember, Kamis, 28 Juli.

Honor Petugas Pemakamanan COVID-19 di Jember

Sebelumnya, Polres Jember menetapkan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember berinisial PS sebagai tersangka dalam kasus pemotongan gaji petugas pemakaman tahun 2021.

"Setelah diperiksa dan meminta keterangan saksi ahli, tindak pidana korupsi dan didukung gelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, maka MD yang semula saksi, kami naikkan statusnya sebagai tersangka," tuturnya.

Ia menjelaskan MD berperan sebagai pemimpin rapat, menentukan kebijakan, dan menyetujui apa yang sudah diperbuat oleh tersangka pertama PS, ketika MD menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Jember.

Kemungkinan Penambahan Tersangka

Saat ditanya apakah kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus itu, Dika mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi mengarah hanya dua pejabat di BPBD Jember tersebut.

"Kemungkinan hanya ada dua tersangka dan tidak ada tambahan tersangka baru, sehingga kami melanjutkan penyidikan sesuai prosedur hingga tahap P21 ke Kejaksaan Negeri Jember," katanya.

Tersangka Belum Ditahan

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan honor COVID-19, pihak kepolisian belum menahan kedua aparatur sipil negara (ASN) aktif tersebut baik MD maupun PS.

"Kedua tersangka sejauh ini masih kooperatif saat diminta keterangan dan keduanya ASN aktif, sehingga tidak kami melakukan penahanan, namun tetap melihat situasi ke depan," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Kemarin Potong Honor Petugas Pemakaman COVID-19, Kini Staf Ahli Bupati Jember Ditetapkan Jadi Tersangka.

Selain terkait honor petugas pemakamanan COVID-19 di Jember, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.