SURABAYA - Staf ahli Bupati Jember M. Djamil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan honor pemakaman COVID-19 di Jember, Jawa Timur. Namun, tersangka kemudian mengajuka permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.
"Kami mengajukan gugatan praperadilan soal ketidakabsahan penetapan tersangka klien kami M. Djamil," ujar kuasa hukum M. Djamil, P. Juliatmoko dilansir ANTARA, Rabu, 3 Agustus.
BACA JUGA:
Kasus pemotongan honor pemakaman COVID-19 di Jember
Menurut kuasa hukum, putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 menambahkan objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP, sehingga objek praperadilan diperluas, termasuk terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan, dan sah atau tidaknya penyitaan.
"Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya," tuturnya.
Berkenaan dengan HAM
Dia mengatakan penetapan tersangka kepada seseorang berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.
"Dengan dasar itu, kami mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember, sehingga proses pemeriksaan di Polres Jember harus dijadwal ulang setelah ada putusan final hakim tunggal praperadilan di PN setempat," katanya.
Bantahan tersangka
Juliatmoko menjelaskan kapasitas kliennya sebagai Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saat itu diatur dalam Permendagri no. 77 Tahun 2020 Bab V untuk administrasi pengelolaan keuangan Belanja Tidak Terduga (BTT).
"Kami juga membantah bahwa klien kami dalam rapat ada persetujuan pemotongan honor petugas pemakaman karena sebenarnya tidak ada rapat seperti itu," katanya.
Menurutnya rapat yang ada yakni soal arahan atasan selaku Plt Kepala BPBD agar staf dan pejabat melaksanakan tugas sesuai tupoksi dalam suasana kemanusiaan karena Jember saat itu tengah mengalami puncak kasus COVID-19 pada Juni-Juli 2021.
Tersangka pemotongan honor
Sebelumnya, Polres Jember menetapkan staf ahli Bupati Jember M. Djamil sebagai tersangka dalam kasus honor pemakaman COVID-19 di Kabupaten Jember.
Saat dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (29/7), M. Djamil mangkir dari panggilan penyidik dan dijadwalkan pemanggilan ulang pada 3 Agustus 2022, namun yang bersangkutan juga tidak hadir karena mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas kasus tersebut.