Beredar Sarung Behaestex Palsu di Pasaran, Polda Jatim Tangkap 4 Orang Pelaku Pemalsuan
Tersangka pemalsuan sarung merek BHS berinisial RK belum bisa dilimpahkan tahap kedua ke Kejari Sumenep dengan alasan sakit. ANTARA/HO-Subdit Indagsi Polda Jatim

Bagikan:

SURABAYA - Beredar sarung BHS palsu di pasaran. Namun, saat ini tim Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tersebut setelah mereka menerima laporan dari pihak produsen PT Behaestex.

Kepala Subdirektorat (Subdit) Indagsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan penyidikan.

"Kami menetapkan empat orang tersangka. Berkas penyidikannya sudah lengkap atau P-21," katanya kepada wartawan di Surabaya dikutip Antara, Senin, 18 Oktober.

Pelaku produksi sarung BHS palsu

Keempat tersangka tersebut semua berasal dari Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur. Masing-masing dari mereka punya peran masing-masing yakni RK pemilik toko berinisial, NH pengorder sekaligus penyuplai , AZ perantara, dan AM pembuat sarung.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Beberapa waktu lalu, lanjut AKBP Suryono, setelah berkas perkaranya P-21, langsung melimpahkan tahap kedua, yaitu barang bukti beserta para tersangkanya, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Salah satu pelaku pemalsu sarung BHS dalam kondisi sakit

Namun, hingga kini hanya tiga tersangka yang sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua di Kejari Sumenep, yaitu NH, AZ, dan AM.

"Tersangka RK belum bisa dilimpahkan ke Kejati Sumenep karena kondisinya sakit. Kami sudah cek dengan membawa dokter. Dia hanya bisa terbaring di rumahnya. Usianya sudah 82 tahun," ucap Suryono.

Terhitung sejak awal melapor sampai sekarang berarti sudah lebih dari 2 tahun perkara tersebut ditangani Polda Jatim.

Ma'ruf berharap penyidik Polda Jatim bisa kembali mendatangi rumah tersangka RK dengan membawa dokter pembanding agar diperoleh second opinion terkait hasil pemeriksaan medis.

"Dengan begitu, hasil pemeriksaan kesehatan tersangka bisa dinilai secara objektif apakah RK bisa diproses lanjut atau menjalani perawatan terlebih dahulu," katanya.