SURABAYA - Modus investasi bodong kini makin menjamur. Masyarakat diharap waspada dengan modus tersebut. Bahkan, Bareskrim Polri mencatat ada 6 modus yang sering dilakukan, termasuk binary option seperti yang dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Jajaran kepolisian berdasarkan hasil penyidikan (menemukan, red) modus operandi dari kasus investasi ilegal," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto kepada wartawan, Kamis, 10 Maret.
BACA JUGA:
Modus Investasi Bidang Properti
Pertama, modus investasi bodong yang ditawarkan kepada masyarakat adalah berupa penawaran keuntungan atau bunga yang tinggi kepada calon member. Biasanya, modus ini digunakan dalam investasi saham dan properti.
"Modus penipuan yang menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading commodity dan lain-lain yang ternyata itu adalah fiktif," kata Agus.
Kedua, penggelapan dana nasabah investasi. Para pelaku bakal menggunakan dana tak sesuai peruntukannya. Biasanya, uang nasabah akan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Modus Koperasi
Kemudian, ada juga modus koperasi. Di mana, pelaku akan mengumpulkan dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi. Modus ini mirip dengan kegiatan perbankan.
"Keempat adalah modus asuransi dana nasabah digelapkan untuk kepentingan pihak-pihak pengurus. Sedangkan, pada kejahatan robot trading dan binary option, modus yang digunakan antara lain menggunakan aplikasi artificial intelligence dan bursa komoditi," papar Agus.
"Yang keduanya (robot trading dan binary option) fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih banyak," sambungnya.
Modus Penipuan Online
Selanjutnya, ada juga modus penipuan secara online. Para pelaku menjanjikan korban dapat melakukan trading di bursa komoditi dengan keuntungan yang tinggi dan konstan namun ternyata fiktif.
Terakhir, modus investasi trading dilakukan pada bursa komoditi atau platform. Para pelaku biasanya mengklaim platform yang digunakan sudah mengantongi izin atau legal.
"Penipuan secara online melakukan trading di bursa commodity yang ternyata belum berizin dan fiktif dana digelapkan," kata Agus.
Artikel ini telah tayang dengan judul Bareskrim Sebut Ada 6 Modus Investasi Ilegal, Salah Satunya Ala Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Selain terkait modus investasi bodong, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.