Gara-gara Kasus Dugaan Pornografi, Dinar Candy: Kelihatan Mana Teman, Mana Yang Sepik Doang
Dinar Candy. (Instagram @dinar_candy)

Bagikan:

SURABAYA – Teman sejati dan teman yang hanya datang saat ada keperluannya ternyata bisa dideteksi Dinar Candy saat kini dirinya tersandung dugaan kasus pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi. Soalnya beberapa waktu lalu ia menyebarkan rekaman dirinya berbikini merah melalui akun instragram pribadinya. Meski tak lama aksi itu sudah mendapat perhatian banyak orang.

Aksi Protes Dinar Candy Berbikini

Diketahui sebelumnya, aksi protes Dinar Candy  dengan memakai bikini di pinggir jalan tersebut lantaran dirinya menolak diperpanjangnya PPKM Darurat. Ia melakukan aksi protes tersebut di jalanan kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada Rabu 4 agustus.

Melalui kuasa hukumnya, Acong Latief, Dinar Candy mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Acong Latief mengungkapkan jika kliennya tersebut mengalami stres lantaran aturan PPKM membuat Dinar Candy tidak lagi bisa bekerja seperti biasanya. Demikian dilansir Paragram.id.

Dinar Candy Tetap Bekerja Meski Tersandung Kasus

Meskipun tersandung kasus, Dinar Candy mengaku tetap harus bekerja dan mencari uang. Ia pun mengaku jika banyak pekerjaan harus rela dibatalkan lantaran akun instagram miliknya dibekukan.

"Ya gimana ya, aku ya harus kerja kalau nggak kerja aku nggak makan. Apalagi Instagram aku beku kan, itu otomatis brand-brand yang aku sedang promokan, ya nggak bisa, aku nggak ada penghasilan," ucap Dinar Candy.

Dinar Candy menambahkan, saat dirinya tersandung kasus, ia bisa lebih jelas melihat siapa teman yang memang peduli padanya. Namun ia juga mengaku yak ingin ambil pusing soal itu. Memang ada temannya yang all out membantu seperti Nikita Mirzani dan ada juga yang tak peduli sema sekali. 

"Nggak tau lah ya, kalau lagi kayak gini kelihatan ya mana teman, mana teman yang cuma sepik doang. Udah kelihatan sih. Cuma ya udah lah nggak apa-apa," terang Dinar Candy.

Dalam kasus yang sedang berjalan, DJ berusia 28 tahun ini melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar. Meski sudah berstatus sebagai tersangka, namun Dinar Candy tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Artikel ini telah tayang dengan judul Tersandung Kasus Dugaan Pornografi, Dinar Candy Jadi Tahu Siapa Teman Sejati.

Selain terkait Dinar Candy, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.