Hukum Cryptocurrency Haram, PWNU Jatim Paparkan 7 Syarat Barang yang Boleh Diperjualbelikan
FOTO AM Sby/VOI

Bagikan:

SURABAYA - Di tengah kepopuleran Cryptocurrency, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur justru mengharamkan mata uang digital tersebut. Keputusan hukum cryptocurrency tersebut merupakan hasil dari Bahtsul Masail yang digelar dua pekan lalu.

"Setelah kami kami dengan sudut pandang Sil'ah atau Mabi' dalam hukum Islam atau fikih, hasilnya Cryptocurrency hukumnya haram," kata Sekretaris LBM NU Jatim, Muhammad Anas, saat jumpa pers di PWNU Jawa Timur, Selasa, 2 November.

Sil'ah secara bahasa sama dengan Mabi', yakni barang atau komoditas yang bisa diakadi dengan akad jual beli. Hal itu seperti dijelaskan di dalam kitab Mu'jam Lughati al-Fuqaha, Juz 2, Halaman 401: al-mabi': as-sil'atu allatii jaraa 'alaihaa 'aqdu al-bai'i (Mabi' adalah komoditas yang bisa menerima berlakunya akad jual beli).

7 Syarat Barang Boleh Diperjualbelikan

Sedang dalam hukum Islam, kata Anas, ada tujuh syarat barang atau komoditas boleh diperjualbelikan yakni sebagai berikut.

Harus Suci

Syarat pertama adalah barang tersebut harus suci (mafhumnya, barang bisa diketahui suci atau tidak bila fisiknya nyata).

Barang Harus Bisa Dimanfaatkan

Barang harus bisa dimanfaatkan oleh pembeli secara syara' dengan pemanfaatan yang sebanding dengan status hartawinya secara adat.

Bisa Diserahterimakan 

Syarat selanjutnya adalah barang yang diperjualbelikan harus bisa diserahterimakan secara hissy dan syar'i.

Menguasai Akad

Kedua belah pihak yang berakad harus bisa menguasai pelaksanaan akad jual belinya.

Tahu Fisiknya

Baik dari penjual dan pembeli tahu baik secara fisik dengan jalan melihat atau secara karakteristik dari barang.

Tidak Riba

Aktivitas perdagangan harus selamat dari akad riba.

Aman

Barang yang diperjualbelikan harus aman dari kerusakan sampai barang tersebut sampai di tangan pembelinya. Artinya, Sil'ah wajib terdiri dari barang yang bisa dijamin penunaiannya. "Di Cryptocurrency [syarat-syarat] itu tidak ada," katanya.

Hukum Cryptocurrency  Akan Dibawa ke Muktamar

Katib Syuriah PWNU Jatim, Syafruddin Syarif, menjelaskan keputusan LBM NU Jatim terkait hukum Cryptocurrency itu akan dibawa PWNU Jatim, dan diusulkan agar dibahas di forum bahtsul masail saat Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang. Di sana, adu argumentasi akan terjadi lagi antara para ahli hukum Islam NU se- Indonesia.

Bisa jadi, keputusan di forum bahtsul masail Muktamar NU soal hukum Cryptocurrency itu berbeda dari keputusan hasil LBM NU Jatim. 

"Karena ini organisasi, maka kami mengikuti keputusan di atasnya, yakni PBNU," ujar Kiai Syafruddin.