SURABAYA – Popularitas mata uang kripto (cryptocurrency) mulai naik di Indonesia akhir-akhir ini. Bahkan, banyak pemuda muslim yang berbondong-bondong mencari tahu tentang mata uang digital itu. Dari situ kemudian timbul pertanyaan; mata uang kripto halal atau haram?
Mata Uang Kripto Mengandung Unsur Gharar
Dilansir dari situs muhammadiyah.or.id, pada tanggal 28 Desember 2017, lembaga fatwa Darul Ifta Al-Azhar Mesir mengeluarkan hasil kajian mereka terhadap mata uang kripto. Dari hasilnya mereka mengatakan bahwa mata uang tersebut haram secara syariat.
BACA JUGA:
Status haram pada kripto ada karena adanya unsur gharar. Unsur sendiri adalah sebuah istilah dalam fikih yang mengindikasikan adanya keraguan, pertaruhan (spekulasi), dan ketidakjelasan yang mengarah merugikan salah satu pihak.
Tak hanya Darul Ifta Al-Azhar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sempat mengeluarkan fatwa tentang mata uang digital tersebut dengan mengeluarkan 11 catatan.
Dalam catatan, MUI mengatakan bahwa Bitcoin punya dua hukum terpisah yakni mubah dan haram. Hukum mubah berlaku saat Bitcoin dipakai hanya sebagai alat tukar dua pihak yang saling menerima dan bersepakat. Sedangkan haram berlaku saat mata uang tersebut dipakai untuk investasi.
Selain terkait halal atau haramnya mata uang kripto, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.