SURABAYA - Pemerintah telah menetapkan aturan baru penumpang kapal laut melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE tersebut salah satu aturannya adalah penumpang wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya maksimal diambil 1x24 jam.
BACA JUGA:
Aturan Baru Penumpang Kapal Laut
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan penumpang kapal laut juga wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19. Penumpang minimal harus menerima vaksin dosis pertama.
"Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen," ujar Adita dalam keterangan resmi, dikutip dari Antara, Rabu 3 November.
Namun, kewajiban menunjukkan kartu vaksin tidak berlaku untuk penumpang usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di luar Jawa-Bali, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus.
Kemenhub Kerja Sama dengan Beberapa Pihak
Selain itu, Kemenhub juga bekerja sama dengan beberapa pihak dalam mengimplementasikan aturan baru perjalanan kapal laut. Beberapa pihak tersebut, antara lain Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan TNI/Polri.
"SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada Selasa 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan," jelas Adita.
Aturan perjalanan bagi penumpang kapal laut sebelumnya diatur lewat SE Nomor 91 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Nomor 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penumpang Harus Tunjukkan Surat Negatif RT-PCR
Dalam aturan lama, penumpang kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang pengambilan sampelnya diambil maksimal 3x24 jam. Namun, penumpang juga bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.