JEMBER – Di hari pertama aturan larangan mudik 2021 berlaku, penumpang kereta api di Stasiun Jember, Jawa Timur mengalami penurunan drastis. Terlihat hanya ada belasan calon penumpang yang menunggu di ruang tunggu stasiun tersebut pada Kamis, 6 Mei.
"Penumpang KA Sritanjung sebanyak 13 orang, KA Probowangi empat penumpang, KA Tawangalun 11 penumpang, dan KA Pandanwangi 61 penumpang berdasarkan data pukul 10.00 WIB," jelas Pelaksana harian Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Radhitya Mardika Putra di Stasiun Jember, dilansir dari Antara.
BACA JUGA:
Menurut dia, data penumpang tersebut kemungkinan berubah, namun perubahannya tidak akan signifikan karena sebagian kereta sudah beroperasi pada pagi hari.
"Jumlah total penumpang kereta api pada hari pertama larangan mudik memang berkurang signifikan dibandingkan pada hari sebelumnya pada Rabu (5/5) tercatat secara keseluruhan sebanyak 1.374 penumpang yang naik kereta di Stasiun Jember," ujarnya.
Ada Aturan Larangan Mudik, Petugas Bakal Periksa Dokumen Calon Penumpang
Menurut dia, petugas KAI akan memeriksa kelengkapan dokumen penumpang yang melakukan perjalanan kereta dengan kepentingan non-mudik karena setiap penumpang harus mengisi formulir persyaratan tentang tujuan perjalanan.
"Petugas akan memperketat pemeriksaan dokumen para penumpang yang melakukan perjalanan kereta selama larangan mudik sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
KAI Daop 9 Jember mengoperasikan sebanyak lima kereta selama larangan mudik yakni KA Srtitanjung rute Ketapang-Yogyakarta, KA Tawangalun rute Ketapang-Malang Kota Lama, dan KA Probowangi rute Ketapang - Surabaya Gubeng, sedangkan perjalanan KA lokal yakni KA Pandanwangi rute Jember-Ketapang dan KA komuter rute Pasuruan-Surabaya.
Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
"Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri syaratnya adalah wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan," sebutnya.
Ia menjelaskan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Kemudian ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Sementara salah seorang penumpang Wahyu mengatakan naik kereta ke Surabaya untuk keperluan bekerja, sehingga memiliki surat tugas dari kantor sebagai salah satu yang dipersyaratkan pihak PT KAI.
Selain terkait aturan larangan mudik, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.