Sebanyak 268 Penumpang Kereta Ketahuan Tak Punya Surat Izin Perjalanan di Hari Pertama Larangan Mudik
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

SURABAYA – Larangan mudik Lebaran sudah mulai berlaku hari ini hingga 17 Mei. PT Kereta Api Indonesia mencatat ada ratusan calon penumpang yang tidak melengkapi berkas persyaratan berpergian menggunakan KA jarak jauh di masa larangan mudik. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan hari pertama masa peniadaan mudik Lebaran 1442 Hijriah, KAI menemukan 331 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA Jarak Jauh. Data tersebut tercatat hingga pukul 15:00 WIB. 

"Rinciannya, 268 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 63 orang tidak membawa surat bebas "COVID-19 yang masih berlaku," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 6 Mei. 

Larangan Mudik Berlaku, Kapasitas Penumpang Dibatasi

Pada masa larangan mudik Idulfitri 1442 Hijriah yang telah ditetapkan pemerintah mulai 6 s.d 17 Mei 2021, melalui kordinasi dan pembahasan berasama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dengan jumlah terbatas hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. 

KAJJ  hanya diperkenankan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik ini sudah mendapatkan izin dari Pemerintah operasionalnya, yakni sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah seperti surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021. 

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan sama halnya KA Reguler di masa pandemi, operasional KAJJ pada masa pelarangan mudik juga tetap menerapkan pembatasan okupansi 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. 

"KAI Daop 1 Jakarta memastikan operasional Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Hal ini sebagai bentuk komitmen KAI mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang. Serta mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api," katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Mei. 

Ada pun jumlah KAJJ yang dioperasikan di wilayah Daop 1 Jakarta terdapat tujuh KAJJ yang akan beroperasi,  di antaranya empat KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan tiga KAJJ keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang. 

Artikel ini telah tayang dengan judul Mudik Dilarang, 268 Penumpang Kereta Kedapatan Tak Bawa Surat Izin Perjalanan.

Selain terkait ekonomi global, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.